Sepakati Pengesahan RUU Pilkada di Rapat Paripuna, Baleg DPR Mentahkan Putusan MK

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: Muhammad Faizin

21 Agt 2024 16:06

Headline

Thumbnail Sepakati Pengesahan RUU Pilkada di Rapat Paripuna, Baleg DPR Mentahkan Putusan MK
Rapat kerja pengambilan keputusan dihadiri Mendagri, Tito Karnavian; MenkumHAM, Supratman Andi Aqtas; perwakilan Menteri Keuangan serta Pimpinan Komite I DPD RI, serta masing-masing fraksi., Rabu (21/8/2024) malam (Foto: Biro Pemberitaan Parlemen DPR)

KETIK, JAKARTA – Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi DPR menyepakati pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU). Seluruh fraksi, kecuali PDIP menyetujui pengesahan dilakukan pada Kamis (22/8/2024).

Pembahasan revisi UU Pilkada ini digelar sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu, dan mengubahnya melalui revisi UU Pilkada tersebut.

Rapat kerja pengambilan keputusan dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Aqtas, perwakilan Menteri Keuangan serta Pimpinan Komite I DPD RI, serta masing-masing fraksi.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) selaku pimpinan sidang lantas menyampaikan pernyataan kesimpulan bahwa RUU Pilkada disetujui oleh mayoritas Fraksi.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

"Kita minta persetujuan dulu ya. Apakah penetapan, apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek, Rabu (21/8/2024).

Peserta rapat, termasuk pemerintah dan DPD, setuju untuk disahkan. "Setuju" dijawab mayoritas Fraksi. 

Selanjutnya, pimpinan Baleg mempersilakan kepada perwakilan pemerintah untuk menyampaikan tanggapannya..

Merespon hal itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan Pemerintah menghormati pendapat semua fraksi yang berkembang dalam pembahasan terutama di Panja dan juga tentu menghormati pendapat mini satu persatu dari tiap-tiap Fraksi yang ada di Baleg DPR RI. 

Baca Juga:
David Pajung: Ajakan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Adalah Opini Jalanan, Bukan Gagasan Akademis

"Kami atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih sekaligus apresiasi kepada segenap Pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI juga Pimpinan dan Anggota DPD RI tim perumus tim sinkronisasi yang telah mencurahkan waktu dan pikiran dan mendapatkan secara umum mayoritas kesepakatan," kata Tito.

 

Abaikan Putusan MK, RUU Pilkada Disahkan Kamis

Sementara itu, Awiek mengatakan, Baleg sudah menyurati pimpinan DPR. Baleg berharap pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat besok.

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok ya. Insya Allah Kamis nanti akan disahkan di paripurna RUU ini, jam 09.30 WIB," kata Awiek.   

Politisi PPP asal Madura ini mengatakan, persetujuan pengesahan RUU PIlkada oleh delapan fraksi dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Namun, Awiek menegaskan pembahasan  RUU Pilkad, bukan merupakan hal baru.

Sebab, RUU Pilkada sudah dimulai dibahas pada Oktober 2023, tapi kemudian terhenti karena ada agenda Pemilu. Karena itu, ketika ada putusan MK soal Pilkada, maka bisa sekaligus dilakukan pembahasan.

"Jadi setelah kita mendapatkan penugasan hari ini, langsung kita bahas beberapa agenda mulai pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventaris masalah, penyampaian pendapat mini sebagai sikap akhir dan pengambilan keputusan," ujarnya.

Rapat Panja dalam pembahasan RUU Pilkada dipercepat, sengaja karena memiliki urgensi pendaftaran Pilkada kurang dari sepekan lagi.

Dalam rapat ini, Panja membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

"Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?" ujar Awiek.

Kedua, partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kemudian yang ketiga soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih. (*)

Baca Sebelumnya

Deputi Adpin BKKBN Pimpin Rombongan Motor Cegah Stunting

Baca Selanjutnya

Menuju Hari Jadi ke-700 Kabupaten Blitar, Bupati Mak Rini Gelar Kirab Bedhol Pusaka

Tags:

DPR Putusan MK RUU Pilkada Achmad Baidowi

Berita lainnya oleh Surya Irawan

MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

15 April 2026 15:11

MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

Ramadan 2026, BMI Salurkan Bantuan ke Ribuan Orang

14 April 2026 07:40

Ramadan 2026, BMI Salurkan Bantuan ke Ribuan Orang

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

28 Maret 2026 10:00

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

28 Maret 2026 08:40

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

28 Maret 2026 07:36

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

28 Maret 2026 07:05

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar