Semprot Bendera Merah Putih dengan Cat Pylox, Dua Pemuda Jembrana Bali Ditangkap Polisi

Jurnalis: Suartha
Editor: Rahmat Rifadin

20 Nov 2025 21:50

Thumbnail Semprot Bendera Merah Putih dengan Cat Pylox, Dua Pemuda Jembrana Bali Ditangkap Polisi
Bendera merah putih dipylox tulisan "RKUHP", dua pemuda asal jembrana ditangkapo polisi (Polda bali)

KETIK, DENPASAR – Dua pemuda asal Jembrana ditangkap Tim Gabungan Polda Bali dan Polres Jembrana, masing-masing di Jimbaran Badung dan Pemogan Denpasar. Mereka ditangkap lantaran melakukan aksi menyemprot bendera merah putih dengan tulisan “RKUHAP” mengunakan cat pylox warna silver. Aksi kedua pelaku terekam kamera ponsel warga hingga kemudian viral.

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy didampingi Kasubdit I Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, Kamis 20 November 2025 saat memberikan keterangan pers di Aula Ditreskrimum Polda Bali menyebutkan, gerak cepat Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali dan Polres Jembrana kurang dari 4 jam berhasil ungkap kasus Vandalisme aksi corat-coret Bendera Merah Putih.

“Vandalisme ini terjadi pada selasa 18 November 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, dengan TKP di taman kota Jembrana dan Tim berhasil mengamankan dua pelaku asal Jembrana beberapa jam kemudian di daerah Jimbaran Badung dan Pemogan Denpasar dengan inisial KAKP alias andy, lkai-laki 25 tahun asal jembrana dan KAC alias arai, laki-laki 24 tahun asal jembrana,” sebut Kombes Adhi Mulyawarman.

Disebutkan, kejadian itu berawal dari pelaku KAC dan KAKP, sering melihat unggahan berita terkait pengesahan "RKUHAP" di akun Instagram. Menurut kedua pelaku, mereka khawatir bahwa Undang-Undang tersebut nantinya akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang diam-diam atau nongkrong, sehingga saat itu kedua pelaku menyusun rencana untuk menurunkan bendera di taman kota Jembrana dan mencoretnya menggunakan cat pylox.

Baca Juga:
Prakiraan Cuaca BMKG 21 Maret 2026: Jakarta Berawan, Wilayah Lain Bervariasi

Pada Selasa 18 November 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku KAC membeli 3 kaleng cat pylox (2 warna silver 1 hitam), kemudian pelaku KAC dan KAKP bertemu di lapangan Skateboard Park kota Negara untuk minum miras jenis arak yang disiapkan pelaku KAKP, sambil menggambar gravity di tembok-tembok arena yang ada di lintasan Skateboard.

“Setelah Miras habis dan pelaku sudah selesai menggambar, tersisa 1 kaleng cat pylox warna silver, kemudian pada pukul 21.00 WITA kedua pelaku berangkat menuju warung griya kopi yang ada di sekitar taman kota negara untuk merencanakan aksi penurunan dan pencoretan Bendera Merah Putih yang ada di taman kota,” sebut Dir Reskrimum.

Dalam aksinya, kedua pelaku menuju ke arah tiang bendera taman kota Negara dan pelaku KAC membuka ikatan tali bendera dan langsung menurunkan Bendera Merah Putih. Setelah sampai di bawah, pelaku KAKP memegang ujung bendera agar posisi bendera merah putih tetap terbuka.

Kali ini pelaku KAC membuat coretan “RKUHAP” pada bendera merah putih tersebut menggunakan cat pylox warna silver, setelah itu pelaku KAKP menaikkan lagi bendera merah putih tersebut, namun baru naik setengah tiang, kedua pelaku kembali menurunkan bendera untuk menambahkan coretan dengan huruf "A" yang terlihat seperti lambang anarkis dan coretan huruf "X" namun tidak selesai hanya coretan miring ke atas pada tulisan “RKUHAP”.

Baca Juga:
BMKG: Jakarta Cerah Rabu, 18 Maret 2026, Denpasar Diguyur Hujan

Dari keterangan kedua pelaku, mereka tidak menyadari perbuatannya dikarenakan masih terpengaruh minuman beralkohol berupa arak. Kedua pelaku menerangkan bahwa mereka melihat berita unggahan mengenai pembahasan "RKUHAP" pada postingan akun instagram.

KAC dan KAKP untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya ditahan di Rutan Polda Bali  dan dijerat dengan Pasal 66 Jo. Pasal 24 huruf A Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 barang siapa merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000,-

Perbuatan kedua pelaku dikuatkan dengan sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 1 Bendera Merah Putiih, 1 kaleng cat pylox warna silver, 1 unit sepeda motor honda scoopy dan 2 unit handphone. (*)

Baca Sebelumnya

‎9 Warga Brebes Korban Perbudakan di Maluku Utara Dipulangkan

Baca Selanjutnya

Wujudkan Program Langsa Juara dan Starnas, Pemkot Gencarkan Kampanye Cegah Stunting

Tags:

Denpasar   Polda Bali pilox bendera merah putih pengaruh miras

Berita lainnya oleh Suartha

Kwarcab Pramuka Buleleng  Gelar Bakti Resik Serentak Bersihkan Pantai Pengastulan

22 Februari 2026 22:08

Kwarcab Pramuka Buleleng Gelar Bakti Resik Serentak Bersihkan Pantai Pengastulan

Kasus Penyekapan WNA Bangladesh di Pemuteran Buleleng Bali, Korban Kabur Minta Bantuan ke Dodiklatpur Pulaki

22 Februari 2026 20:41

Kasus Penyekapan WNA Bangladesh di Pemuteran Buleleng Bali, Korban Kabur Minta Bantuan ke Dodiklatpur Pulaki

Lima WNA Asal Bangladesh Disekap dan Disandera di Buleleng

21 Februari 2026 20:09

Lima WNA Asal Bangladesh Disekap dan Disandera di Buleleng

Pembina Menwa Ugrasena Tegaskan Peran Strategis Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara

10 Februari 2026 03:30

Pembina Menwa Ugrasena Tegaskan Peran Strategis Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara

Umat Tri Dharma di Singaraja Siapkan Imlek 2577

3 Februari 2026 10:20

Umat Tri Dharma di Singaraja Siapkan Imlek 2577

Tanggul Sungai Jebol, Sebelas Rumah Terendam di Kalanganyar Buleleng

1 Februari 2026 15:03

Tanggul Sungai Jebol, Sebelas Rumah Terendam di Kalanganyar Buleleng

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar