Selamatkan Aset Pemkab Senilai Rp 95 M, Kajati Jatim Apresiasi Kejari Kabupaten Malang

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

18 Jul 2024 22:30

Thumbnail Selamatkan Aset Pemkab Senilai Rp 95 M, Kajati Jatim Apresiasi Kejari Kabupaten Malang
Bupati Malang Sanusi ketika menerima penyerahan aset Pemkab Malang yang diselamatkan Kejari Kabupaten Malang. (Foto: Kejari Kabupaten Malang)

KETIK, MALANG – Kejari Kabupaten Malang menyelamatkan aset milik Pemkab Malang berupa hotel dan gedung senilai Rp 95 Miliar. Kinerja serta prestasi dari Kejari Kabupaten Malang tersebut mendapat apresiasi dari Kajati Jatim Mia Amiati.

Apresiasi dari Kajati tersebut disampaikan ketika penyerahan aset yang berhasil diselamatkan di Aula Lantai 8 Kantor Kejati Jatim di Surabaya, Kamis, (18/7/2024). Hadir pada kesempatan itu, sejumlah pejabat terkait.

Yakni Bupati Malang Sanusi, Kajari Kabupaten Malang Rachmat Supriyadi, Wabup Malang Didik Gatot Subroto, Pj Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah dan Ketua Yayasan Korpri Kabupaten Malang Didik Budi Muljono.

"Untuk itu dalam kesempatan ini, saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang beserta jajaran. Karena telah pro aktif dalam upaya mengamankan aset negara dalam hal ini aset milik Pemerintahan Kabupaten Malang," ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

Baca Juga:
Sekda Kabupaten Malang Terpukau Graha Ketik, Dikelilingi UMKM hingga Ketagihan Pempek Palembang Khas Cemorokandang

Lebih lanjut ia mengatakan, penyerahan aset milik Pemkab Malang tersebut berupa hotel dan gedung pertemuan Ika Mandiri. Dengan kurang lebih 8.794 meter persegi yang taksiran nilai kurang lebih Rp 100 Miliar.

"Hal ini menjadi gambaran salah satu bentuk keseriusan Kejaksaan RI dalam upaya pengamanan dan penyelamatan aset-aset milik negara," tegasnya.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Malang Rachmat Supriyadi menjelaskan terkait penyelamatan aset milik Pemkab Malang. Yakni bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Pemkab Malang oleh pihak tertentu.

"Atas dasar laporan dimaksud, kami menerbitkan surat perintah tugas kepada jajaran seksi tindak pidana khusus untuk menindaklanjuti. Selanjutnya, kami melakukan Puldata dan Klarifikasi terhadap pihak terkait dan stakeholder yang berwenang," ucapnya.

Baca Juga:
Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Menurutnya, berdasarkan informasi dan data yang diperoleh, Sejak sekitar tahun 1972 Korpri Kabupaten Malang telah memiliki dan mengelola sebuah Bangunan berupa hotel dan Gedung Pertemuan di Sengkaling, Kecamatan Daum

Bangunan itu berdiri di atas lahan yang statusnya Recht van Eigendom Verponding atau tanah warisan kolonial Belanda. Selanjutnya berdasarkan UU Pokok Agraria No.5/1960 karena tidak dilakukan konversi sehingga statusnya menjadi tanah negara.

Kemudian pada tanggal 27 Oktober 1982 Pemkab Daerah Tingkat II Malang mengajukan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Akan tetapi pengajuan tersebut tidak ditindaklanjuti secara tuntas, selain itu juga tercatat pengajuan SKPT oleh sebuah perusahaan swasta.

Kemudian pada tahun 1996, masih dibeberkan Rachmat Supriyadi, pihak Korpri Kabupaten Malang melakukan Perjanjian Kerjasama pengelolaan atas gedung Motel dan Gedung Pertemuan dengan pihak PT. Putra Arema.

Perjanjian diperpanjang  perjanjian masa berlaku  tahun 2002 . Akan tetapi de fakto pihak PT. Putra Arema menguasai mengelola Gedung dimaksud hingga bulan Juli 2024 ( sehingga sekitar 28 tahun lamanya).

"Alhamdulillah pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 bertempat di Hotel dan Gedung Pertemuan Sengkaling telah dilakukan penyerahan Kembali pengelolaan Gedung dari pihak PT. Putra Arema kepada Pengurus Korpri Kabupaten Malang," ungkapnya .

"Selanjutnya terkait kepemilikan lahan dan gedung, yaitu Yayasan Korpri Kab. Malang secara sukarela menyerahkan kepemilikan lahan dimaksud kepada yaitu Pemerintah Kabupaten Malang," sambungnya.

Sedangkan Bupati Malang Sanusi mengucapkan terimakasih kepada Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang yang telah membantu Pemkab Malang menyelamatkan aset tersebut 

"Aset amerupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang memiliki peran dan fungsi strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Manakala dikelola dengan baik, pemanfaatan aset dapat memberikan peluang bagi peningkatan PAD sekaligus pelayanan publik," tuturnya. (*)

Baca Sebelumnya

Tampil Perdana, Wushu Halsel Boyong 10 Medali di Kejurda II Halut

Baca Selanjutnya

Penyidik Pidsus Kejati Jatim Geledah Kantor PT INKA, Ada Apa?

Tags:

Aset Pemkab Malang Kabupaten Malang Kajati Jatim Kejari Kabupaten Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

11 April 2026 09:26

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

11 April 2026 01:56

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK

11 April 2026 01:19

Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar