Sekongkol dengan Makelar, Oknum Karyawan Perusahaan Finance di Palembang Palsukan Ratusan Kontrak Kredit

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

20 Jan 2026 07:20

Thumbnail Sekongkol dengan Makelar, Oknum Karyawan Perusahaan Finance di Palembang Palsukan Ratusan Kontrak Kredit
Majelis Hakim PN Palembang memimpin sidang tuntutan kasus 355 kontrak kredit fiktif dengan terdakwa Habib Dhia Rabbani, Senin 19 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Skandal pemalsuan ratusan kontrak kredit fiktif di salah satu perusahaan layanan keuangan di Palembang akhirnya memasuki agenda tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut terdakwa Habib Dhia Rabbani dengan pidana 4 tahun penjara, atas perbuatannya memalsukan 355 kontrak kredit yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp7,8 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 19 Januari 2026, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah, SH, MH. 

JPU menegaskan, perbuatan terdakwa dilakukan secara sistematis, terencana, dan melibatkan jaringan, sehingga memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas JPU dalam amar tuntutan.

Selain pidana penjara, Habib juga dituntut denda Rp200 juta, dengan subsidair 80 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Dalam fakta persidangan terungkap, Habib yang berstatus karyawan outsourcing salah satu perusahaan layanan keuangan di Palembang dan bertugas sebagai Field Verifier (surveyor), diduga kuat bersekongkol dengan sejumlah makelar kredit yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Nama-nama makelar tersebut mencuat di persidangan, di antaranya KK, GG alias BL, ML, FB, ZL MN, TT, dan YI. 

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Modus operandi yang dijalankan tergolong rapi dan terstruktur. Terdakwa bersama para makelar menyiapkan data nasabah palsu, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga foto rumah dan lokasi fiktif. 

Seluruh dokumen tersebut kemudian diunggah ke sistem internal perusahaan, seolah-olah telah dilakukan survei lapangan sesuai prosedur resmi perusahaan.

Tak hanya itu, demi meloloskan pengajuan kredit, terdakwa juga diduga menyuap oknum Region Credit Analyst (RCA) dengan uang berkisar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per kontrak, tergantung tingkat kesulitan data palsu yang diajukan.

Setelah kontrak disetujui, sepeda motor yang menjadi objek pembiayaan tidak pernah diterima oleh debitur yang namanya tercantum dalam kontrak. 

Unit motor justru dikuasai pihak lain, sementara angsuran tidak pernah dibayarkan, menyebabkan seluruh kontrak berubah menjadi kredit macet.

Dari setiap kontrak fiktif, terdakwa menerima keuntungan pribadi sebesar Rp1 juta, sehingga total uang yang dikantongi mencapai Rp355 juta, seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini terkuak setelah manajemen perusahaan tersebut mendeteksi lonjakan signifikan nasabah menunggak cicilan. Saat dilakukan klarifikasi, para debitur mengaku tidak pernah mengajukan kredit maupun menerima sepeda motor.

Audit internal awal menemukan 119 kontrak bermasalah, namun setelah dilakukan pendalaman oleh tim pusat, jumlahnya melonjak drastis menjadi 355 kontrak kredit fiktif.

Terdakwa sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama sekitar delapan bulan, sebelum akhirnya ditangkap di Yogyakarta.

Atas kerugian besar yang ditimbulkan, perusahaan tersebut melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum hingga bergulir ke meja hijau.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.(*) 

Baca Sebelumnya

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 18 Februari 2026, Tarawih Dimulai 17 Februari

Baca Selanjutnya

17 Huntara Segera Dihuni Korban Longsor di Desa Jenang Cilacap

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Perusahaan Finance

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar