KETIK, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 10–12 September 2026. Kebijakan tersebut berlaku sebagai bagian dari upaya mengurangi mobilitas masyarakat dan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah kondisi antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jember, Nurul Hafid Yasin, mengatakan penyesuaian kegiatan belajar mengajar berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sekolah pada jenjang TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, mengikuti pembelajaran dari rumah selama kebijakan berlangsung.

"Jadi seluruh pembelajaran dilaksanakan di rumah atau jarak jauh tanpa terkecuali. Hal ini dikarenakan untuk mengurai antrean dan mengurangi konsumsi BBM yang kini masih belum stabil," ungkap Hafid.

Dengan penerapan PJJ, siswa dan guru tidak perlu melakukan perjalanan menuju sekolah selama periode tersebut. Pemerintah berharap berkurangnya mobilitas pelajar, tenaga pendidik, dan orang tua dapat ikut menekan penggunaan BBM.

Kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan kepada sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Pemkab Jember juga berupaya mengajak satuan pendidikan di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan Kementerian Agama untuk menerapkan kebijakan serupa.

Baca Juga:
Pemkab Jember Terapkan WFH ASN 10-12 September untuk Kurangi Konsumsi BBM

Hafid menjelaskan, SMA dan SMK berada dalam kewenangan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Jember. Sementara itu, madrasah seperti MI, MTs, dan MA berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Jember.

Karena perbedaan kewenangan tersebut, Pemkab Jember memilih berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada kedua instansi terkait. Pemerintah daerah berharap penerapan PJJ dapat berlangsung secara serentak pada periode 10–12 September 2026.

"Karena untuk pendidikan tingkat SMA dan SMK menjadi ranah dari Cabdin, kemudian MA, MTS, MI menjadi ranah Kemenag maka kami bersurat untuk bisa ikut serta melakukan PJJ pada tanggal 10-12 September 2026," jelas Hafid.

Menurut Hafid, koordinasi tersebut diperlukan agar upaya mengurangi mobilitas tidak hanya berlangsung pada sebagian jenjang pendidikan. Jika satuan pendidikan di berbagai jenjang menerapkan pembelajaran dari rumah pada waktu yang sama, jumlah perjalanan menuju sekolah diharapkan ikut berkurang.

Baca Juga:
Pemkab Jember Buka Peluang Investasi SPBU di Kecamatan yang Belum Terjangkau

Meski demikian, hingga kebijakan tersebut disiapkan, Pemkab Jember masih menunggu jawaban resmi dari Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Jember dan Kantor Kementerian Agama Jember. Kedua instansi tersebut memiliki kewenangan masing-masing dalam menentukan kebijakan pada satuan pendidikan di bawah pengelolaannya.

"Kami masih belum mendapatkan jawaban kebijakan apa yang akan diambil, namun kita sudah berkomunikasi langsung dengan kedua instansi tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, sekolah yang berada dalam kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember telah menjadi bagian dari penyesuaian kegiatan belajar mengajar. PJJ berlangsung selama tiga hari, yakni 10–12 September 2026.

Kebijakan tersebut diambil ketika kondisi konsumsi dan distribusi BBM menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemkab Jember berharap perubahan pola pembelajaran sementara ini dapat membantu mengurangi perjalanan kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas sekolah.

PJJ juga memungkinkan kegiatan belajar tetap berlangsung tanpa mengharuskan siswa datang ke sekolah. Dengan demikian, pemerintah tidak menghentikan proses pendidikan, tetapi mengubah pola pelaksanaannya untuk sementara waktu.

Selain kebijakan di sektor pendidikan, Pemkab Jember juga melakukan penyesuaian aktivitas aparatur pemerintah untuk mengurangi mobilitas. Namun, kebijakan tersebut berjalan melalui mekanisme yang berbeda sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor.

Penerapan PJJ pada 10–12 September 2026 akhirnya menjadi salah satu langkah Pemkab Jember dalam merespons kondisi antrean BBM. Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut mampu mengurangi mobilitas tanpa menghentikan kegiatan belajar mengajar bagi siswa. (*)