Sekolah Boleh Adakan ODL Lagi, Bupati Subandi Minta Tetap Utamakan Keselamatan Anak Didik

Editor: Fathur Roziq

2 Mei 2025 19:50

Headline

Thumbnail Sekolah Boleh Adakan ODL Lagi, Bupati Subandi Minta Tetap Utamakan Keselamatan Anak Didik
Rambu-rambu pelaksanaan out door learning (ODL) untuk sekolah-sekolah di Kabupate Sidoarjo. (Grafis: Rihad Humala/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Sekolah-sekolah di Kabupaten Sidoarjo boleh mengadakan lagi kegiatan out door learning (ODL). Bupati Subandi resmi mencabut SE Bupati Sidoarjo Tanggal 3 Februari 2025 yang membatasi kegiatan ODL karena cuaca ekstrem. Namun, sekolah dan para pendidik tetap diingatkan untuk benar-benar menjaga keselamatan anak didik.

Kegiatan ODL diperbolehkan lagi setelah SE Bupati Sidoarjo Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 dicabut dengan SE No. 400.3/4611/438.5.1/2025 tentang pelaksanaan ODL. Salah satu pertimbangan utamanya adalah perkembangan cuaca yang saat ini sudah membaik.

Foto Kutipan SE Nomor: 400.3/4611/438.5.1/2025 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas untuk Satuan Pendidikan di Kabupate Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Kutipan SE Nomor: 400.3/4611/438.5.1/2025 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas untuk Satuan Pendidikan di Kabupate Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Kondisi itu memungkinkan sekolah-sekolah yang peserta didiknya memerlukan bisa mengadakan kegiatan ODL lagi. Mereka dipersilakan. Baik satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak dan raudhatul atfhal (RA), SD/MI, SMP/MTs maupun pendidikan nonformal di Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:
Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

”Berdasar BMKG terkait kondisi cuaca di wilayah Indonesia dan dalam rangka memberikan pelaksanaan pembelajaran yang aman, nyaman, dan kondusif, kami sampaikan aturan ODL kembali pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021,” jelas Bupati Sidoarjo Subandi dalam SE Edaran bertanggal 2 Mei 2025 tersebut. 

Aturan-aturan ODL untuk murid-murid jenjang PAUD hingga SMP sederajat itu mengatur hal-hal sebagai berikut.

Pertama, pembelajaran di luar kelas (ODL) yang diatur dalam surat edaran ini berbentuk studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, pemagangan, belajar di alam terbuka, perpisahan sekolah dan sejenisnya.

Kedua, pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan, dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pembelajaran di Luar Kelas pada Satuan Pendidikan AUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:
Puting Beliung Rusak 76 Rumah, Bupati Subandi Minta BPBD Sidoarjo Cepat Perbaiki

Ketiga, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran di luar kelas (ODL) di luar satuan pendidikan sebagaimana dimaksud nomor 2 (dua) harus mematuhi ketentuan berikut.  Di antaranya, menyesuaikan dengan tujuan pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran terkait dan/atau projek penguatan Profil Pelajar Pancasila/Dimensi Profil Lulusan.

Selain itu, sekolah melibatkan komite sekolah dan/atau orang tua/wali dalam pengambilan keputusan. Juga, menyertakan proposal paling lambat 2 (dua) minggu sebelum keberangkatan.

Foto Kutipan SE Nomor: 400.3/4611/438.5.1/2025 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas untuk Satuan Pendidikan di Kabupate Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Kutipan SE Nomor: 400.3/4611/438.5.1/2025 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas untuk Satuan Pendidikan di Kabupate Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Sekolah juga wajib menyertakan surat permohonan dan/atau surat layak jalan kendaraan/bis dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. Yang tidak kalah penting ialah  menghindari daerah rawan bencana alam/berbahaya (gunung, sungai, pantai, air terjun dan kolam renang. Sekolah juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap peserta didik.

”Semua ini demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan anak-anak kita,” tambah Bupati Subandi.

Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 tertanggal 3 Februari 2025 resmi dicabut. Adapun SE No. 400.3/4611/438.5.1/2025 berlaku sejak 2 Mei 2025. SE ini diharapkan menjadi perhatian sampai ada kebijakan selanjutnya.

”Kami harapkan surat edaran ini menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Bupati Sidoarjo Subandi. (*)

Baca Sebelumnya

Kepala LLDIKTI Wilayah VII Kenakan Pakaian Adat Gorontalo pada Peringatan Hardiknas 2025

Baca Selanjutnya

Munas APEKSI VII di Surabaya, Prabowo dan 98 Wali Kota Dijadwalkan Hadir

Tags:

Larangan ODL Sidoarjo Bupati Sidoarjo Studi Tour Sidoarjo Dinas Pendidikan Sidoarjo Bupati Sidoarjo Subandi

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H