KETIK, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gus Gudfan Arif, mengapresiasi langkah cepat Kapolri dalam merespons keluhan masyarakat terkait tindakan aparat kepolisian saat penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul keputusan Polri mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo serta memeriksa sejumlah anggota kepolisian yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Kami mengapresiasi Kapolri yang sangat responsif dan terbuka terhadap saran, kritik serta keluhan masyarakat. Langkah ini menunjukkan bahwa Polri tidak menutup diri terhadap evaluasi terutama dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan,” kata Gus Gudfan di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Ia menilai langkah tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk melakukan pembenahan internal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, setiap keluhan harus didengarkan dan dugaan pelanggaran oleh aparat perlu diperiksa sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, Gus Gudfan menegaskan bahwa evaluasi terhadap tindakan aparat tidak boleh menghambat proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Kedua proses tersebut harus berjalan beriringan dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan objektivitas.

Baca Juga:
Persulukan Thariqat Naqsyabandiyah Kampong Siti Ambia Peringati Maulid Nabi 1448 H

“Kami berharap proses pemeriksaan internal berjalan secara transparan dan adil. Pada saat yang sama, penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana juga harus terus berjalan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat khususnya warga Sukoharjo untuk tetap tenang, menjaga kerukunan serta tidak mudah terprovokasi selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, Polri mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. AKBP Andhika dimutasikan menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri.

Selain itu, tiga anggota Polres Sukoharjo turut dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran. (*)

Baca Juga:
Andra Soni: Pesantren Tulang Punggung Pembangunan Banten, Pemprov Matangkan Pergub Pemberdayaan