Sekda Empat Lawang Bantah Fasilitasi Proyek APAR, Terdakwa Bembi: Kami Diundang Langsung

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

5 Feb 2026 20:59

Thumbnail Sekda Empat Lawang Bantah Fasilitasi Proyek APAR, Terdakwa Bembi: Kami Diundang Langsung
Sekretaris Daerah Empat Lawang, Fauzan, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi pengadaan APAR yang merugikan negara miliaran rupiah, Kamis 5 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan pompa pemadam portable se-kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022-2023 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 5 Januari 2026.

Perkara yang menjerat terdakwa Bembi ini diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp2 miliar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH menghadirkan saksi kunci, Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan. 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Fauzan secara tegas membantah telah memfasilitasi pertemuan antara terdakwa Aprizal dengan Bupati Empat Lawang.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

“Tidak ada yang mulia. Aprizal menghadap sendiri ke Bupati. Saya tidak pernah memfasilitasi pertemuan itu,” tegas Fauzan di persidangan.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam pengondisian proyek APAR, termasuk penggunaan Dana Desa sebagai sumber anggaran. Menurut Fauzan, pernyataannya yang disebut-sebut sebagai bentuk fasilitasi telah disalahartikan.

“Maksud saya menindaklanjuti sesuai undang-undang adalah agar dilakukan kajian oleh OPD teknis, apakah sesuai aturan atau tidak. Saya perintahkan Kadis PMD, bukan Pendamping Desa. Saya tidak tahu mengapa Pendamping Desa mencatut nama saya,” sangkalnya.

Lebih lanjut, Fauzan menegaskan tidak pernah mengarahkan ataupun memberikan pesan khusus kepada Kepala Dinas PMD terkait pengadaan APAR tersebut.

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Namun, pernyataan Sekda tersebut langsung dibantah oleh terdakwa Bembi di hadapan majelis hakim. Bembi mengaku bahwa pertemuan di ruang Sekda terjadi atas undangan langsung dari Fauzan.

“Kami diundang secara langsung oleh Pak Fauzan. Setiap audiensi selalu kami lakukan dengan surat resmi. Dalam pertemuan itu, saya tidak pernah mengusulkan proyek APAR. Yang menyampaikan justru istri Pemindes tahun 2023,” ungkap Bembi.

Kontradiksi keterangan antara saksi Sekda dan terdakwa ini membuat majelis hakim mengambil langkah tegas. 

Untuk sidang pekan depan, hakim memerintahkan JPU menghadirkan kembali Fauzan selaku Sekda Empat Lawang, terdakwa Aprizal, serta Kepala Dinas PMD guna dilakukan konfrontir.

Konfrontasi tersebut akan difokuskan pada dugaan aliran dana sebesar Rp26 juta serta kejanggalan penganggaran Dana Desa untuk pengadaan APAR.

“Konfrontir antara Aprizal dan Fauzan terkait anggaran Rp26 juta. Sementara Kadis PMD akan dimintai keterangan soal keanehan penganggaran Dana Desa untuk APAR. Terlihat ada pembiaran karena diduga berkaitan dengan Sekda,” tegas Ketua Majelis Hakim Pitriadi.

Sementara itu, usai persidangan, Fauzan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada awak media terkait dugaan aliran dana tersebut.

“Saya no comment. Nanti akan saya jelaskan saat sidang konfrontir,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi sidang.

Sidang lanjutan pekan depan diprediksi akan menjadi krusial, mengingat konfrontasi saksi-saksi kunci berpotensi membuka tabir peran para pejabat daerah dalam proyek APAR yang diduga bermasalah ini.(*) 

Baca Sebelumnya

Konsolidasi Laskar Merah Putih Jateng, Ukur Purba Tekankan Kebersamaan dan Tanggung Jawab Kader

Baca Selanjutnya

Pekerja Rokok Ilegal Minta Dibebaskan di Hadapan Majelis Hakim PN Palembang

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Kabupaten Empat Lawang korupsi APAR sekda Empat Lawang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar