Sekap Calon TKW Asal Manado, Ibu dan Anak di Blitar Diringkus Polisi

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: M. Rifat

21 Jun 2023 07:02

Thumbnail Sekap Calon TKW Asal Manado, Ibu dan Anak di Blitar Diringkus Polisi
Kapolres menunjukkan barang bukti saat pers rilis, Rabu (21/6/2023). (Foto: Favan/Ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Polres Blitar Kota meringkus dua wanita (ibu dan anak) ES (51) dan NA (26) warga Desa Bagelenan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Keduanya merupakan tersangka atas tindak pidana perdagangan orang.

Dalam kasus ini, SL (34) warga asal Manado, Sulawesi Utara diiming-imingi gaji besar untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Singapura.

Melalui pers rilis Rabu (21/6/2023), Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menjelaskan, pelaku menawarkan kepada korban bahwa bisa mengirimkan atau membantu orang untuk bekerja sebagai TKW ke Singapura sebagai perawat bayi, perawat orang tua atau sebagai pengurus rumah tangga (IRT).

Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai TKW itu melalui media sosial Facebook. Korban dijanjikan akan menerima gaji Rp 7.000.000 perbulan dengan masa potong gaji selama enam bulan masa kerja.

Baca Juga:
PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

Dengan keyakinan akan segera diberangkatkan menjadi TKW, korban pun akhirnya berangkat ke Blitar untuk menjalani pelatihan di rumah pelaku.

"Namun ternyata selama berada di rumah pelaku korban merasa disekap. Karena setiap hari dikunci di dalam rumah, tidak diperbolehkan keluar rumah, makannya dijatah, dan selalu diawasi saat mau menggunakan handphone," jelas AKBP Argowiyono.

Korban disekap sekitar dua minggu, merasa sakit dan hendak menghubungi keluarganya di Manado. Namun saat hendak pulang dan membatalkan niatnya menjadi TKW, korban justru diminta membayar ganti rugi hingga Rp 5.000.000.

"Saat korban hendak membatalkan, pelaku meminta ganti rugi karena tak jadi berangkat," lanjut AKBP Argowiyono.

Baca Juga:
Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 4, pasal 10 undang- undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Foto Korban saat memberikan keterangan pada media, Rabu (21/6/2023). Favan/Ketik.co.idKorban saat memberikan keterangan pada media, Rabu (21/6/2023). (Foto: Favan/Ketik.co.id)

Kapolres menambahkan, terbongkarnya kasus penyekapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat jika terdapat tempat diduga penampungan TKW di wilayah mereka. Namun jarang terlihat adanya kegiatan pelatihan.

Selanjutnya anggota Satreskrim melakukan pengecekan di tempat tersebut dan pada saat dilakukan pengecekan benar di rumah tersebut terdapat satu orang yang ditampung.

"Kita masih mendalami apakah ada korban lain dalam kasus ini," tandasnya.

Sementara itu, korban SL yang dihadirkan dalam pers rilis yang digelar Polres Blitar Kota mengaku bahwa sebelumnya sempat ragu untuk berangkat ke Blitar. Namun karena diyakinkan dan iming-iming oleh kedua pelaku, korban akhirnya nekat berangkat ke Blitar.

"Kata mereka sudah tidak bisa dibatalkan buat berangkat, karena berkasnya sudah masuk ke Singapura," ujar SL.(*)

Baca Sebelumnya

Gelar Sidang Isbat Nikah Keliling, Kemenag Kota Malang Tanggulangi Poligami Terselubung

Baca Selanjutnya

Kenakan Gelang Kuningan di Tangan, Berikut Ciri-Ciri Mayat Perempuan yang Tewas di Kebun Jagung Ngawi

Tags:

Polres Blitar Kota Kriminal TKW Kota Blitar perdagangan orang TPPO TKI Ilegal

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PPP Kota Blitar Gelar Muscab X, Regenerasi Didorong dan Target 6 Kursi 2029 Digaungkan

19 April 2026 14:17

PPP Kota Blitar Gelar Muscab X, Regenerasi Didorong dan Target 6 Kursi 2029 Digaungkan

Kopassus Rayakan HUT ke-74 di Blitar, Tegaskan Peran “Garda Senyap” Jaga NKRI

19 April 2026 10:20

Kopassus Rayakan HUT ke-74 di Blitar, Tegaskan Peran “Garda Senyap” Jaga NKRI

Jatmiko Buka Suara soal OTT Bupati Tulungagung, Akui Sempat Diperiksa KPK

18 April 2026 23:26

Jatmiko Buka Suara soal OTT Bupati Tulungagung, Akui Sempat Diperiksa KPK

BPKH Bongkar Skema Dana Haji, Gus An'im: Biaya Turun, Dampak Konflik Timur Tengah Ditutup APBN

18 April 2026 14:32

BPKH Bongkar Skema Dana Haji, Gus An'im: Biaya Turun, Dampak Konflik Timur Tengah Ditutup APBN

Percasi Kota Blitar Tetap Bergerak di Tengah Mandeknya Dana Pembinaan

18 April 2026 14:27

Percasi Kota Blitar Tetap Bergerak di Tengah Mandeknya Dana Pembinaan

PKK Rejotangan Dorong Penguatan Keluarga, Respons Lonjakan Perceraian di Tulungagung

18 April 2026 10:00

PKK Rejotangan Dorong Penguatan Keluarga, Respons Lonjakan Perceraian di Tulungagung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda