KETIK, MALANG – Misteri penemuan bayi perempuan di dalam kardus yang menggegerkan warga Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya terungkap. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap sejoli yang merupakan tersangka pembuangan bayi tersebut.
Diketahui, tersangka merupakan pasangan kekasih dengan masing-masing berinisial AZ (22) dan perempuan berinisial ASD (21). Keduanya merupakan warga Kabupaten Pasuruan. Mereka ditangkap pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di tempat kos masing-masing di Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan kasus itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan secara intensif serta penelusuran rekaman CCTV.
Dari rekaman CCTV tersebut, pihaknya dapat mengetahui alur perjalanan tersangka, mulai dari datang ke lokasi, membuang bayi, hingga meninggalkan tempat kejadian.
"Dari 12 titik CCTV yang kami periksa, kami mendapatkan identitas nopol mobil pelaku. Saat kami dalami, ternyata posisi mobil berada di daerah Pasuruan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 22 April 2026.
Baca Juga:
Lapas Perempuan Malang Musnahkan Ratusan HP Hasil Razia, Perkuat Sinergi AntinarkobaDari hasil pengembangan lebih lanjut, petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka perempuan yang juga merupakan mahasiswi berinisial ASD. Tidak lama berselang, tersangka laki-laki berinisial AZ berhasil ditangkap.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, berupa mobil Daihatsu Xenia nopol N 1435 ST yang dipinjam pelaku untuk membuang bayi, sepeda motor Honda Vario warna merah nopol W 4595 NCL, baju kaos lengan panjang yang dikenakan AZ saat membuang bayi, kardus cokelat, serta empat popok bayi.
Dari hasil penyidikan dan keterangan tersangka, terungkap bahwa bayi tersebut masih berusia dua hari, yakni dilahirkan secara caesar pada Kamis, 16 April 2026, di sebuah rumah sakit di Pasuruan.
Selanjutnya, pada Sabtu, 18 April 2026 malam, tersangka membuang bayinya dalam kondisi masih hidup. Namun, saat ditemukan oleh warga pada Minggu, 19 April 2026 pagi, bayi tersebut sudah meninggal dunia.
Baca Juga:
Wali Kota Malang Apresiasi Grand Paviliun RSSA, Standar Baru Layanan Kesehatan Modern"Dari hasil identifikasi dan keterangan dokter, bayi itu meninggal lemas karena posisinya dalam kondisi tengkurap di dalam kardus. Untuk motifnya, tersangka tidak siap secara mental dan terkendala masalah ekonomi untuk menghidupi bayi tersebut sehingga sengaja dibuang," tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 460 ayat (1) dan (3) KUHP Nasional dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.