Sedih! Baru Belajar Motor, Sudah Jadi Korban Jambret di Jakabaring

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

17 Mei 2025 21:40

Thumbnail Sedih! Baru Belajar Motor, Sudah Jadi Korban Jambret di Jakabaring
Kedua korban penjambretan handphone sedang melaporkan kejadian ke unit SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 17 Mei 2025 (Foto: M Nanda/ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Malang tak dapat ditolak. Niat tulus Nia Ramadhani (19), warga 13 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang, untuk mengajarkan sang sepupu, Sandrina, seluk-beluk mengendarai sepeda motor, justru berujung pahit.

Dua unit telepon genggam kesayangan mereka amblas digasak seorang penjambret di kawasan Dekranasda, Jakabaring, Palembang, Sabtu 17 Mei 2025 siang.

Insiden nahas yang terjadi sekitar pukul 14.00 WIB itu membuat Nia dan Sandrina harus menelan kekecewaan mendalam. Sore harinya, dengan raut wajah kesal, Nia melaporkan kejadian yang menimpanya dan sang sepupu ke Polrestabes Palembang.

Di hadapan petugas, Nia dengan nada geram menceritakan detik-detik menegangkan saat aksi penjambretan itu terjadi. "Hari ini kejadiannya, Pak, pas saya lagi ngajarin sepupu naik motor," ujarnya membuka percakapan.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Tak disangka, saat keduanya asyik berlatih di Jalan Seniman A. Yahya, tiba-tiba seorang pengendara motor matic muncul dari arah belakang sebelah kiri dan langsung memepet mereka. Rupanya, Sandrina yang masih gugup belajar mengendalikan motor, secara spontan menghentikan laju kendaraannya saat dipepet.

"Pelakunya cuma satu orang, Pak. Dia mepet dari belakang. Karena Sandrina ini baru belajar, dia langsung berhenti," lanjut Nia dengan nada menyesal.

Kesempatan itu rupanya tak disia-siakan oleh pelaku. Dua unit telepon genggam milik Nia dan Sandrina yang malang, yang saat itu tergeletak di laci dashboard motor, langsung disambar dengan sigap.

"Sandrina panik, Pak, jadi berhenti. Pelaku lihat HP di laci motor langsung diambilnya," ungkap Nia, tak menyangka kelengahan mereka dimanfaatkan sedemikian rupa.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Setelah berhasil merampas dua unit ponsel bermerek Oppo dan Techno Spark Go 1 yang ditaksir memiliki total kerugian mencapai Rp 3 juta, pelaku langsung tancap gas melarikan diri, meninggalkan Nia dan Sandrina yang terkejut dan tak berdaya. 

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan dari korban terkait kasus penjambretan tersebut.

"Laporan sudah diterima dan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum, untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," tutupnya. 

Kasus penjambretan ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian Polrestabes Palembang, yang diharapkan dapat segera mengungkap pelaku dan mengembalikan barang bukti yang hilang.(*) 

Baca Sebelumnya

Bupati Situbondo Resmikan Burnik City, Inovasi Wisata Dongkrak Citra dan Ekonomi Lokal

Baca Selanjutnya

Sosok Iptu Ubaidillah, Kasie Humas Polres Madiun Kota yang Tempuh Jarak Jauh Demi Rawat Ayah

Tags:

Kriminal Polrestabes Jambret kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar