KETIK, SURABAYA – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Timur meminta juragan sound horeg, Setyo Budi Mularso yang menyebut KH Ma’ruf Khozin dengan kata “goblok” dalam sebuah diskusi di televisi nasional untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Waka IV PKC PMII Jatim Muhammad Aqshal Hidayat mengatakan permintaan maaf tersebut diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab atas pernyataan yang dinilai tidak mencerminkan etika dalam menyampaikan pendapat, terlebih pernyataan itu disampaikan dalam forum yang disaksikan publik.

“Perbedaan pendapat itu biasa dalam sebuah diskusi. Tetapi ketika perbedaan pendapat kemudian disampaikan dengan menyebut kata ‘goblok’ kepada seorang ulama atau tokoh agama, menurut kami itu sudah tidak mencerminkan etika dalam berdiskusi,” ujar Aqshal, Kamis, 10 September 2026.

Menurut Aqshal, perbedaan pandangan terkait sound horeg seharusnya tetap disampaikan melalui argumentasi. Terlebih, persoalan yang dibahas berkaitan dengan pandangan dan fatwa keagamaan yang dikeluarkan MUI Jawa Timur.

“Kalau tidak setuju dengan pandangan MUI Jawa Timur, silakan disampaikan dengan argumentasi. Silakan dikritik, silakan berdiskusi, tetapi jangan kemudian mengeluarkan kata-kata yang merendahkan. Apalagi ini disampaikan dalam forum yang ditonton oleh publik,” tegasnya.

Baca Juga:
Banyak Diperkuat Pemain Muda, Aji Santoso Optimistis de Red FC Mampu Bersaing di Liga 2

Ia menilai pelaku usaha sound horeg seharusnya dapat menunjukkan sikap yang lebih dewasa dalam menghadapi kritik maupun pandangan yang berbeda.

Menurutnya, kepentingan membela usaha tidak boleh mengesampingkan etika terhadap ulama maupun lembaga keagamaan.

“Jangan karena merasa memiliki kepentingan atau membela usaha, kemudian etika terhadap ulama dan lembaga keagamaan diabaikan. Kita ingin tradisi berdiskusi di Jawa Timur tetap sehat, santun, dan berbasis argumentasi,” katanya.

Aqshal menegaskan PKC PMII Jatim tidak sedang memusuhi pelaku usaha sound horeg. Sikap yang disampaikan, kata dia, ditujukan terhadap cara penyampaian pendapat yang dinilai tidak beretika.

Baca Juga:
Ungkap Kasus dengan Cepat, Iptu Nur Fajri Alim Raih Penghargaan Tokoh Reserse Responsif di 9.9 Awarding Ketik.com

“Kami tidak sedang memusuhi pelaku usaha sound horeg. Yang kami kritik adalah cara menyampaikan pendapat yang tidak beretika. Jangan sampai kritik terhadap sebuah kebijakan atau fatwa berubah menjadi penghinaan terhadap personal maupun ulama,” jelas Aqshal.

Karena itu, PKC PMII Jatim meminta pihak yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada MUI Jawa Timur agar persoalan tersebut tidak berlarut dan pernyataan serupa tidak kembali terjadi.

“PKC PMII Jatim mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan tabayun, dialog, dan argumentasi. Jika ada perbedaan dengan fatwa atau pandangan MUI Jatim, mari dibahas secara ilmiah dan bermartabat. Jangan gunakan kata-kata yang justru memperkeruh keadaan,” pungkasnya.(*)