KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama akhir Mei hingga awal Juni 2026, Selasa 9 Juni 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2,9 kilogram sabu-sabu, 1.072 butir pil ekstasi, 146 mililiter etomidate, serta 172,35 mililiter sinte. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dihancurkan di hadapan sejumlah pihak terkait.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP God Parlasro Sinaga mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari 25 kasus yang berhasil diungkap jajarannya dalam kurun waktu tersebut. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 37 tersangka.

Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil Ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Selasa 9 Juni 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)

"Selama akhir Mei hingga awal Juni terdapat 25 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan total 37 tersangka," ujar God saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti.

Baca Juga:
OTT di Muara Enim, KPK Amankan 10 Orang Termasuk Bupati Edison

Ia menjelaskan, Kota Palembang menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak, yakni tujuh kasus. Selanjutnya disusul Prabumulih, Ogan Ilir, Muara Enim, dan Banyuasin yang masing-masing menyumbang tiga kasus.

Sementara itu, Musi Banyuasin dan Musi Rawas Utara (Muratara) masing-masing tercatat dua kasus. Adapun Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kota Lubuklinggau masing-masing satu kasus.

Menurut God, para tersangka yang ditangkap diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten, kota hingga antarprovinsi. Hal tersebut terlihat dari luasnya sebaran lokasi pengungkapan kasus di berbagai daerah di Sumatera Selatan.

"Hampir seluruh wilayah di Sumsel terdapat laporan pengungkapan kasus. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih cukup masif," katanya.

Baca Juga:
Bupati Muara Enim dan Empat Pejabat Pemkab Dibawa ke Polda Sumsel Usai OTT KPK

Ia menegaskan, pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, total nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp2,94 miliar. Dari penyitaan tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 34.252 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

"Sebenarnya narkoba ini tidak memiliki nilai apa pun. Namun barang tersebut diperjualbelikan dan merusak masyarakat serta generasi muda kita. Jika dihitung secara ekonomis, nilainya mencapai Rp2,94 miliar," tutup God. (*)