Satresnarkoba Polresta Surabaya Gerebek Kamar Kos, Pengedar Dibekuk dengan Barang Bukti Sabu & Ekstasi

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

6 Feb 2025 10:52

Thumbnail Satresnarkoba Polresta Surabaya Gerebek Kamar Kos, Pengedar Dibekuk dengan Barang Bukti Sabu & Ekstasi
Tersangka DC saat diamankan usai digrebek Polresta Surabaya. (Foto: Polrestabes Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali berhasil melakukan penggrebekan terhadap pengedar narkoba di sebuah kamar kosnya di Jalan Dukuh Kupang Gg XIX, Surabaya, pada Senin 6 Januari 2025.

Selain mengamankan tersangka DC, Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan diedarkan kepada para pengguna. DC sendiri terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah kota Surabaya.

AKBP Suria Miftah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan sebelumnya pihak Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat. Masyarakat sekitar telah mencurigai aktivitas DC yang dilakukan di kamar kos nya.

"Saat dilakukan penggerebekan pada pukul 12.00 WIB, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa, Sabu dengan total berat netto 5,074 gram, terbagi dalam empat poket plastik transparan," tutur AKBP Miftah, Kamis 6 Februari 2025.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

"Selain itu kami juga mengamankan tiga butir ekstasi warna kuning dengan berat total 1,076 gram," imbuhnya.

Tidak hanya itu pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 dan Dua unit ponsel dan satu dompet putih bermotif gambar boneka, yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan, tersangka DC mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial G, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Barang haram tersebut didapat melalui metode "ranjau" di dua lokasi berbeda di Surabaya," paparnya.

Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Tersangka mengaku bahwasanya pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mengambil satu poket sabu seberat 4 gram di Jalan Raya Diponegoro. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 20 poket, 19 di antaranya telah terjual.

Kemudian pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, DC kembali menerima satu poket sabu seberat 4 gram di Jalan Raya Kodam V Brawijaya. Kali ini, sabu tersebut dibagi menjadi tiga poket, namun belum sempat diedarkan.

Tersangka menjual sabu tersebut dengan harga berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per poket. Dari hasil transaksi, DC mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.400.000, yang sebagian telah digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Hal yang juga menjadi fokus Kepolisian adalah menemukan memburu pemasok utama yang saat ini berstatus DPO.

Atas perbuatannya, DC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan pidana seumur hidup.

"Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

MK Tolak Gugatan Paslon Mandat di Pilkada Sampang! Ini Alasannya

Baca Selanjutnya

200 Warga Terisolasi, Bupati Probolinggo Terpilih Gus Haris Siapkan Jembatan Darurat

Tags:

narkoba SABU Ekstasi Penggrebekan Polrestabes Surabaya

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H