Satresnarkoba Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi, 40 Butir Jadi Barang Bukti

Jurnalis: Dafa Wahyu Pratama
Editor: Fisca Tanjung

15 Apr 2026 16:29

Thumbnail Satresnarkoba Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi, 40 Butir Jadi Barang Bukti
Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman saat menunjukkan barang bukti puluhan pil ekstasi. (Foto: Humas Polres Batu)

KETIK, BATU – Peredaran narkotika di Kota Batu kembali terungkap setelah Satresnarkoba Polres Batu menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pengedar.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Batu.

Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga pada akhir Januari 2026 terkait dugaan transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Dari hasil itu, kami berhasil mengidentifikasi saudara S sebagai target operasi,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.

Baca Juga:
Ada Apa? Sudah Pekan Kedua, Pendaftaran Sekda Kota Batu Masih Sepi Peminat

Petugas kemudian melakukan penangkapan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka diamankan saat berada di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 40 butir pil ekstasi yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

“Barang bukti berupa 40 butir pil ekstasi kami temukan dalam plastik klip bening di saku celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial J. 

Baca Juga:
Genjot Sertifikasi Halal, Pemkot Batu Siapkan Ratusan Kuota Bantuan untuk UMKM

Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tersangka S diduga berperan sebagai pengedar di wilayah ini,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Batu dan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I.

“Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mulai dari 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup,” pungkas Iptu Huda. (*)

Baca Sebelumnya

Bukan Sekadar Seremoni, DKA Unikama Jadikan Diseminasi Ormawa Ajang ‘Uji Kelayakan’ Proker

Baca Selanjutnya

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tags:

#SatresnarkobaPolresBatu #PeredaranNarkotika #PilEkstasi #PolresBatu #BeritaKotaBatu #InfoKotaBatu

Berita lainnya oleh Dafa Wahyu Pratama

Genjot Sertifikasi Halal, Pemkot Batu Siapkan Ratusan Kuota Bantuan untuk UMKM

15 April 2026 19:18

Genjot Sertifikasi Halal, Pemkot Batu Siapkan Ratusan Kuota Bantuan untuk UMKM

Satresnarkoba Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi, 40 Butir Jadi Barang Bukti

15 April 2026 16:29

Satresnarkoba Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi, 40 Butir Jadi Barang Bukti

Banyak yang Nekat Lewat, Jalur Klemuk Kota Batu Ditutup dengan Barrier dan Dipasang CCTV

15 April 2026 13:45

Banyak yang Nekat Lewat, Jalur Klemuk Kota Batu Ditutup dengan Barrier dan Dipasang CCTV

Kota Batu Tuan Rumah HLM TP2DD, Dorong Digitalisasi dan Transaksi Non-Tunai

15 April 2026 12:18

Kota Batu Tuan Rumah HLM TP2DD, Dorong Digitalisasi dan Transaksi Non-Tunai

Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

14 April 2026 22:03

Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

14 April 2026 18:10

Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar