Satreskrim Polres Batu Ringkus Pelaku Curanmor Sound Horeg, Ini Modusnya

Jurnalis: Sholeh
Editor: Muhammad Faizin

24 Jan 2025 17:33

Thumbnail Satreskrim Polres Batu Ringkus Pelaku Curanmor Sound Horeg, Ini Modusnya
Satreskrim Polres Batu menggelar Pers rilis penangkapan pelaku curanmor,Jumat 24 Januari 2025. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Satreskrim Polres Batu meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) saat cek sound horeg di lapangan Dusun Krajan, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon Kabupaten Malang Selasa 7 Januari 2025 kemarin.

Kedua pelaku Yaitu, BSM, warga Dusun Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dan NRH, warga Dusun Temboro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

"Pada Selasa lalu 7 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB malam, dua pelaku melihat acara cek sound di Desa Pujon lor," ungkap Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto dalam jumpa pers, Jumat 24 Januari 2025.

Setelah keduanya sampai di lokasi, kedua pelaku melihat unit sepeda motor Honda Beat warna silver. Wakapolres mengatakan, kedua pelaku mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci dengan sebuah alat. 

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

“Ini dilihat oleh pelaku sebagai target potensial. Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci dari kendaraan itu, kemudian melarikan kendaraan roda dua itu,” jelasnya.

Menurutnya, penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa 21 Januari 2025. Saat penangkapan dilakukan pengejaran sampai di wilayah Kabupaten Malang. Pelaku menjual unit kendaraan yang dicuri seharga Rp 3 juta.

"Di sini, para pelaku mencari keuntungan dari perbuatannya," tambah Danang.

Danang menyebutkan barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah unit kendaraan bermotor matic Honda warna hitam dan alat yang digunakan untuk merusak kunci setir. Polisi juga mengamankan foto kopi STNK dan BPKB dari kendaraan yang hilang dari pemilik atau korban.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

“Kedua pelaku tersangka ini dikenai pasal pencurian dengan pemberatan atau 363 ayat 1 huruf ke 4 dan 5 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Jembatan Desa di Pacitan Nyaris Ambrol, Truk Berat Dilarang Lewat

Baca Selanjutnya

Tokoh Lintas Agama Hadiri Puncak Harlah NU di Ponpes Nurul Jadid

Tags:

Kota Batu Polres Batu Curanmor Sound Horeg

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar