KETIK, ACEH BARAT DAYA – Aksi pencurian buah kelapa sawit yang meresahkan warga di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, akhirnya terbongkar. Seorang pemuda berinisial MF (19) ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya.
Warga setempat sebelumnya mengaitkan kasus tersebut dengan sebutan “aksi ninja sawit”, lantaran buah tandan buah segar (TBS) milik warga diduga raib dari kebun pada waktu dini hari.
MF, warga Dusun Ujong Krueng, Desa Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee, diamankan polisi setelah tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Abdya memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi melalui Kasat Reskrim Iptu Maiyudi mengatakan, penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang terjadi di Desa Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee.
Kasus tersebut bermula pada Selasa, 8 September 2026. Saat itu, pemilik kebun bernama Ikhsan (32) mendapat telepon dari pemanen sawit yang memberitahukan bahwa buah sawit di kebunnya telah hilang.
Baca Juga:
Bupati Abdya Perangi Kemiskinan, HMI Sorot Tagihan PLN: Jangan Kuras Uang Rakyat!Ikhsan kemudian bergegas menuju kebun. Setibanya di lokasi, ia mendapati buah sawit miliknya memang telah dicuri.
"Akibat kejadian ini korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp5.916.000," ungkap Maiyudi, Rabu (9/9/2026).
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Abdya.
Berbekal laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Abdya langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Baca Juga:
Imbas Tarif Listrik Membengkak, Pemuda Abdya Desak Manajer PLN Blangpidie Dievaluasi“Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee,” kata Iptu Maiyudi.
Polisi kemudian mendatangi lokasi. Seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan. Dari penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1.972 kilogram atau hampir dua ton buah sawit (TBS).
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Abdya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan kasus. Polisi memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemilik kebun sawit di Abdya agar meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap aksi pencurian yang dilakukan pada waktu-waktu rawan seperti dini hari. (*)