KETIK, KEDIRI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kediri untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Balai Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Rabu 17 Juni 2026.
Kegiatan ini diikuti berbagai elemen masyarakat mulai dari pelaku usaha, penjual rokok, pelaku UMKM, tokoh pemuda hingga tokoh masyarakat setempat.
Melalui sinergi antara Satpol PP dan Bea Cukai Kediri, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara sekaligus upaya mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Dalam pemaparannya, peserta mendapat penjelasan mengenai pengertian cukai yang merupakan pungutan negara terhadap barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Baca Juga:
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Bupati Mas Dhito Antarkan 126 Siswa Boarding School di Pare Masuk Perguruan TinggiSekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Kediri, Dyah Puji Astuti, menjelaskan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau memiliki manfaat besar bagi daerah dan masyarakat.
Baca Juga:
Jelang Suro 2026, Polres Kediri Kota dan Perguruan Silat Deklarasi Damai Jaga Kamtibmas"Cukai adalah salah satu penerimaan negara, penerimaan negara berupa cukai hasil tembakau. Penerimaan ini kembali lagi ke Pemkab dan bisa diwujudkan untuk kesehatan, untuk penegakan hukum, dan juga untuk kesejahteraan masyarakat. Maka kami perlu bantuan dari masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Menurut Dyah, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan peredaran rokok ilegal yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Sementara itu, pihak KPPBC Kediri memberikan edukasi mengenai berbagai jenis hasil tembakau yang beredar di pasaran. Mulai dari sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih, cerutu, hingga produk rokok elektrik baik berbentuk cair maupun padat.
Selain mengenalkan jenis-jenis hasil tembakau, Bea Cukai juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat.
Rokok ilegal tersebut meliputi rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada industri rokok legal dan konsumen.
"Rokok ilegal ini tidak membayar pita cukai sehingga tidak ada kontribusinya kepada negara. Kami berharap peran serta masyarakat Desa Mlancu untuk memutus rantai pemasaran rokok ilegal ini," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa barang kena cukai (BKC) meliputi hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, serta etil alkohol. Ketiga jenis barang tersebut dikenai cukai karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan.
Tak hanya itu, peserta sosialisasi juga mendapatkan penjelasan mengenai konsekuensi hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai.
Satpol PP Kabupaten Kediri turut memaparkan ketentuan peraturan perundang-undangan daerah yang berkaitan dengan larangan peredaran dan penjualan barang ilegal.
Sementara itu Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Kediri, Yusuf Abraham, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami risiko hukum yang dapat timbul akibat memperjualbelikan barang ilegal.
" Masyarakat harus paham bahwa menjual barang ilegal ini merupakan suatu kesalahan," tegas Yusuf.
Melalui kolaborasi antara Satpol PP Kabupaten Kediri dan Bea Cukai Kediri ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.