KETIK, BOJONEGORO – Pansus III DPRD Bojonegoro bersama Tim Eksekutif menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Senin, 25 Mei 2026.

Rapat berlangsung di Ruang Komisi C DPRD Bojonegoro dengan fokus pembahasan pada penyempurnaan sejumlah pasal, khususnya terkait sanksi administratif.

Ketua Pansus III DPRD Bojonegoro, Diana Hargianti, mengatakan, hasil rapat telah menyepakati pembahasan Raperda masuk ke tahapan berikutnya. Namun, masih diperlukan pendalaman bersama bagian hukum, DP3AKB, dan tim akademisi.

"Tadi sudah kita sepakati masuk ke tahapan berikutnya. Nanti ada tambahan pendalaman antara bagian hukum, DP3AKB, dan tim akademisi," kata Diana usai rapat.

Menurut Diana, pendalaman tersebut bukan terkait substansi akademik baru, melainkan lebih pada penyusunan redaksional agar isi aturan lebih tepat dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Baca Juga:
SPSI Bojonegoro Apresiasi Langkah Pemkab Salurkan BLT DBHCHT 2026, Lebih Cepat dan Merata

"Poin yang masih dibahas itu tentang sanksi administrasi di Pasal 40 dan 41. Jadi perlu penyusunan redaksi yang benar," ujarnya.

Ia menjelaskan, sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran lisan hingga surat peringatan tertulis. Nantinya, ketentuan teknis juga akan disesuaikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan mekanisme di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Diana menegaskan, proses pembahasan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena membutuhkan kajian, pendalaman, dan penyusunan yang matang.

"Semua butuh proses kajian, pendalaman, dan penyusunan. Tidak bisa cepat-cepat," tuturnya.

Baca Juga:
Ketua DPRD Bojonegoro Lepas 50 Guru FGSNI ke Jakarta Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah

Politisi perempuan itu berharap Raperda yang sedang dibahas benar-benar mampu memberikan perlindungan nyata terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Bojonegoro.

"Harapannya hak-hak perempuan dan anak, khususnya korban kekerasan, benar-benar terlindungi," pungkasnya.(*)