Samsudin Divonis Bebas di Kasus Konten Tukar Pasangan yang Viral, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

30 Jul 2024 09:45

Thumbnail Samsudin Divonis Bebas di Kasus Konten Tukar Pasangan yang Viral, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Samsudin Jadab saat ditahan di Polda Jatim. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap Samsudin Jadab atau Gus Samsudin dalam perkara konten bertukar pasangan yang viral beberapa waktu lalu.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Ari Kurniawan dalam sidang yang digelar di PN Blitar, pada Senin, 29 Juli kemarin. Selain Samsudin, dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga dinyatakan tak bersalah.

"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diusahakan di dalam seluruh dakwaan, kedua membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum," terangnya dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id.

Samsudin bersama dua terdakwa lainnya sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman 2,6 bulan penjara. Sidang terbuka diikuti oleh puluhan santri dan dua istri Samsudin. 

Sementara Priarno, kuasa hukum Gus Samsudin mengatakan putusan bebas majelis hakim kepada tiga terdakwa telah sesuai pledoi yang telah diajukan. 

Baca Juga:
Bupati Dendi Beserta Jajaran Terima Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Pj Gubernur Lampung

Karena tidak melakukan apa yang didakwaan oleh jaksa penuntut umum, menyebarkan potongan video yang disebar di media sosial soal ajaran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan. 

"Tiga terdakwa ini tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun tik tok tersebut, yang dipermasalahkan kan akun tik tok milik orang lain," terangnya. 

Sebelumnya, Samsudin mengunggah lewat akun Youtubenya mengunggah sebuah video yang menampilkan adanya aliran sesat membolehkan anggota bertukar pasangan dan viral di media sosial, hingga dirinya menjadi tersangka. (*)

Baca Juga:
Tak Hanya Samsudin, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Video Boleh Tukar Pasangan
Baca Sebelumnya

Pj Wali Kota Malang Ingatkan Pemilih Pemula Bijak Gunakan KTP

Baca Selanjutnya

Pakar Unair Ungkap Penyebab Rupiah dan IHSG Lemah

Tags:

PN Blitar Samsudin Gus Samsudin Samsudin Bebas konten tukar pasangan samsudin vonis bebas

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar