KETIK, JOMBANG – Pembangunan saluran irigasi di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan warga.

Saluran irigasi sepanjang 126 meter tersebut dibangun dengan anggaran sekitar Rp135 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) DPRD Kabupaten Jombang.

Proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh pemerintah desa.

Sorotan muncul karena bentuk saluran yang baru selesai dibangun terlihat berkelok-kelok dan tidak membentuk garis lurus.

Berdasarkan kondisi lapangan, saluran beton terlihat berada di sisi jalan dengan jalur yang mengikuti kontur atau batas lahan. Pada beberapa titik, saluran tampak mengalami perubahan arah.

Baca Juga:
PU Pengairan Banyuwangi Libatkan Masyarakat untuk Program Padat Karya

Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan warga karena pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah seharusnya mengacu pada perencanaan dan pengukuran sebelum pekerjaan dilaksanakan.

"Kayaknya baru selesai dikerjakan dan pengerjaannya kondisinya ya seperti itu, belok-belok tidak lurus," ujar seorang warga, Kamis, 3 September 2026.

Menurut warga, hasil pekerjaan tersebut terkesan kurang maksimal.

"Seperti asal-asalan saja kalau mengerjakan. Apalagi lokasinya jauh dari perkampungan, jarang orang lewat jadi tidak terpantau," katanya.

Baca Juga:
Proyek P3-TGAI Rp195 Juta di Napo Laok Sampang Diduga Tak Sesuai RAB, BBWS: Metode Pekerjaannya Keliru

Warga juga mempertanyakan proses pengukuran sebelum pembangunan dimulai.

Menurutnya, pengukuran trase saluran semestinya dilakukan terlebih dahulu agar posisi saluran dapat ditentukan secara tepat berdasarkan kondisi lahan dan dokumen perencanaan.

"Harusnya sebelum pengerjaan kan ada pengukuran. Minimal diluruskan," ujarnya.

Warga juga menanggapi alasan bahwa saluran tidak bisa dibuat lurus karena dikhawatirkan masuk ke tanah milik warga.

"Kalau katanya jika lurus makan tanah orang itu tidak mungkin, wong masih tanah milik pemerintah desa," katanya.

Meski demikian, dugaan warga tersebut perlu dikonfirmasi melalui pengecekan batas lahan, gambar rencana, RAB, serta pengukuran teknis terhadap saluran yang telah dibangun.

Sementara itu, Kepala Desa Denanyar, Ayub Efendi, membenarkan pembangunan saluran irigasi tersebut memiliki panjang sekitar 126 meter dengan anggaran Bantuan Keuangan khusus (BKK) DPRD Jombang senilai Rp135 juta.

Ia mengatakan pekerjaan dilakukan secara swakelola.

Terkait bentuk saluran yang berkelok, Ayub menjelaskan bahwa pembangunan menyesuaikan kondisi tanah di lokasi.

"Kondisi tanahnya memang begitu, tidak lurus. Belok-belok. Kalau diluruskan nanti dimarahi orang. Kan tanah orang jika diluruskan," kata Ayub saat dikonfirmasi, Kamis, 3 September 2026 saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi pemerintah desa atas bentuk saluran yang dipersoalkan warga.

Namun, warga tetap meminta agar kondisi tersebut dapat diperiksa berdasarkan dokumen perencanaan dan kondisi riil di lapangan.

Warga menduga bentuk saluran yang berkelok tersebut bukan semata-mata karena kondisi lahan, tetapi juga diduga berkaitan dengan proses pengerjaan dan pengawasan proyek.(*)