Salah Gunakan Obat Keras Tertentu 55.000 Butir, 4 Pelaku Ditangkap Polres Cianjur

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: M. Rifat

14 Jul 2024 20:40

Thumbnail Salah Gunakan Obat Keras Tertentu 55.000 Butir, 4 Pelaku Ditangkap Polres Cianjur
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan dalam Konferensi Pers di Polres Cianjur (13/07/2024) (Foto: Humas Polres Cianjur)

KETIK, CIANJUR – Sat Narkoba Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus home industri penyalahgunaan persediaan farmasi jenis obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Cianjur, Sabtu (13/7/2024).

Peristiwa pengungkapan terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024 sekitar Pukul 20.00 WIB di TKP Komplek Villa Orchid, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur di Kawasan Puncak.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengungkapkan, barang bukti yang diamankan selain dari peralatan pembuatan atau produksi, juga diamankan barang bukti yang sudah jadi dari home industri tersebut sebanyak kurang lebih 55.000 butir (OKT).

“Adapun tersangka yang berhasil diamankan di TKP pada saat itu ada 4 orang dengan inisial AF 25 tahun, F 46 tahun, FB 33 tahun dan SM 51 tahun. Kemudian barang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 buah mesin sealer, 2 buah hot gun, 3 buah hair dryer, 4 buah tampah atau nampan, 1 buah cobek dan 1 ulekan, 29 botol kecil zat pewarna kue dan 55.000 butir obat keras tertentu berbagai merk yang diduga diproduksi oleh kelompok ini,” ungkapnya, Sabtu (13/07/2024).

Baca Juga:
LBH Mitra Santri Apresiasi Denda Maksimal Rp3 Juta untuk Pelaku Balap Liar di Situbondo

Kapolres Cianjur menambahkan, bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi obat tersebut yang diamankan yaitu Tramadol sebanyak 10.870 butir, Clorpanamhin Malate sebanyak 57.450 butir, Neomethor sebanyak 250 butir, Eperisone HCL sebanyak 200 butir, Guafenesin sebanyak 200 butir, Trifachlor sebanyak 3.480 butir, Triselalitirizen sebanyak 800 butir dan Propanol HCL sebanyak 200 butir.

“Dari hasil produksi home industri dari kelompok ini diedarkan di wilayah Cianjur Bandung dan sekitarnya, serta juga ada melalui paket menuju jawa tengah. Dari hasil pemeriksaan, home industri ini dijalankan oleh para pelaku kurang lebih baru 1 bulan terakhir,” jelasnya.

Menurutnya atas perbuatan ini para pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana Penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.

“Apabila 55.000 butir ini diedarkan di masyarakat, ini bisa menyelamatkan kurang lebih 11.000 orang masyarakat kita, karena hitungannya biasanya 1 orang mengkonsumsi 5 butir, jadi kurang lebih bisa menyelamatkan 11.000 calon pengguna," tutupnya. (*)

Baca Juga:
Diduga Jadi Korban KDRT, Perempuan di Selorejo Meninggal Dunia

Baca Sebelumnya

Galaxy Unpacked 2024, Samsung Akan Hadirkan Fitur AI di 200 Perangkatnya

Baca Selanjutnya

Taklukkan Inggris 2-1, Spanyol Juara UEFA Euro 2024

Tags:

Polres Cianjur Cianjur Obat Keras Tertentu 55.000 Butir pelaku Ditangkap

Berita lainnya oleh Wandi Ruswannur

Komitmen Raih Zero Net Emission, KAI Terus Kebut Fasilitas Stasiun Ramah Lingkungan

4 Agustus 2024 06:05

Komitmen Raih Zero Net Emission, KAI Terus Kebut Fasilitas Stasiun Ramah Lingkungan

Atasi Masalah Kotoran Hewan, Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Adakan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos

31 Juli 2024 00:05

Atasi Masalah Kotoran Hewan, Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Adakan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos

Potret Kebersamaan Prajurit TNI Nobar Final Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

30 Juli 2024 05:23

Potret Kebersamaan Prajurit TNI Nobar Final Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Massal kepada Anak-Anak Lewat Edutrain

29 Juli 2024 05:52

LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Massal kepada Anak-Anak Lewat Edutrain

Resep Mudah Membuat Sate Jamur, Lezat!

28 Juli 2024 01:17

Resep Mudah Membuat Sate Jamur, Lezat!

Roadshow Bus KPK, Pemkab Cianjur Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Diskusi Anti Korupsi

27 Juli 2024 10:45

Roadshow Bus KPK, Pemkab Cianjur Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Diskusi Anti Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar