KETIK, PALEMBANG – Persidangan lanjutan perkara sengketa aset Yayasan Bina Darma kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 15 Juli 2026. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha, kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak Tergugat III, Sunda Ariana.
Saksi yang dihadirkan adalah Dwi Handayani, yang pernah bekerja sebagai personal assistant Sunda Ariana saat menjabat sebagai Rektor Universitas Bina Darma.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dwi menjelaskan sejumlah hal yang berkaitan dengan dokumen, akta perdamaian, serta proses verifikasi aset yang menjadi pokok sengketa.
Di hadapan persidangan, Dwi mengaku mulai bergabung di lingkungan Universitas Bina Darma pada April 2021, setelah sebelumnya bekerja langsung bersama Sunda Ariana.
Ia menerangkan bahwa dirinya mengetahui keberadaan Akta Perdamaian Nomor 13 Tahun 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Amir. Namun, menurutnya, Sunda Ariana tidak hadir secara langsung saat akta tersebut dibuat.
Baca Juga:
Kasus Sabu 20,65 Gram dan 89 Butir Ekstasi di Palembang, Polisi Paparkan Operasi Penyamaran di Persidangan"Saya mengetahui dari membaca berkas dan pernah menyimpan salinan dokumen tersebut. Saat menjadi personal assistant Ibu Sunda Ariana, saya juga banyak berkoordinasi dengan pihak universitas," ungkap Dwi di persidangan.
Selain itu, saksi juga menyampaikan bahwa dirinya pernah mengetahui aktivitas Sunda Ariana di luar kampus, termasuk saat yang bersangkutan tergabung dalam Partai NasDem.
Sementara mengenai struktur kepengurusan Yayasan Bina Darma, Dwi mengaku tidak mengetahui secara rinci karena dirinya bekerja di Direktorat Keuangan yayasan.
Baca Juga:
Terungkap di Sidang Aset Bina Darma, Hakim Tegur Kehadiran Saksi yang Pernah Ikuti Persidangan
Keterangan saksi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara yang menyangkut pengembalian sejumlah aset Yayasan Bina Darma yang disebut-sebut dibeli menggunakan dana yayasan, namun tercatat atas nama pribadi sejumlah mantan pengurus.
Usai persidangan, kuasa hukum Tergugat III, IV, dan V, Gibson Maroloan Pandiangan, menegaskan bahwa Dwi Handayani merupakan saksi fakta yang memiliki pengetahuan langsung terhadap rangkaian peristiwa yang menjadi objek sengketa.
Menurut Gibson, saksi mengetahui berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pembelian aset-aset yayasan yang diduga menggunakan dana Yayasan Bina Darma, tetapi didaftarkan atas nama pribadi mantan pengurus yayasan, yakni Suheriatmono, Rifa Ariani, almarhum Bukhori Rahman, dan almarhum Zainudin Ismail.
Ia menjelaskan, setelah muncul persoalan tersebut, keluarga almarhum Bukhori Rahman bersama sejumlah pihak kemudian berupaya menyelesaikannya melalui Akta Perdamaian Nomor 13 Tahun 2021.
"Dalam akta perdamaian itu sebenarnya telah disepakati bahwa seluruh aset yang dibeli menggunakan uang yayasan akan diverifikasi, kemudian dibuatkan berita acara mengenai daftar aset-aset yayasan," ujar Gibson.
Ia menambahkan, tindak lanjut dari akta perdamaian tersebut adalah adanya pertemuan yang difasilitasi secara musyawarah oleh keluarga almarhum Bukhori Rahman, termasuk Sunda Ariana, Ferry, dan Ade, untuk membahas proses pengembalian aset.
Menurut Gibson, dalam pertemuan tersebut Suheriatmono dan Rifa Ariani sempat bersedia hadir guna membicarakan penyelesaian persoalan aset. Namun hingga kini, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan final.
Lebih lanjut, Gibson menyebut beberapa anak almarhum Bukhori Rahman telah menyatakan persetujuan untuk melakukan balik nama atas aset-aset yang sebelumnya tercatat atas nama pribadi almarhum, agar dikembalikan menjadi milik Yayasan Bina Darma.
"Ibu Sunda, Pak Ferry, dan Pak Ade telah memberikan persetujuan untuk menindaklanjuti akta perdamaian tersebut. Semua itu diterangkan oleh saksi karena yang bersangkutan mengetahui dan mendengar langsung peristiwa-peristiwa yang terjadi," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Gibson juga menanggapi keberatan yang sebelumnya disampaikan pihak lawan mengenai kelayakan Dwi Handayani sebagai saksi.
Menurutnya, secara hukum tidak terdapat larangan yang membuat Dwi tidak dapat memberikan keterangan di persidangan.
Ia menegaskan, ketentuan mengenai syarat seseorang dapat menjadi saksi telah diatur dalam Pasal 171 dan Pasal 172 Reglemen Buitengewesten (RBg).
"Saksi yang kami ajukan sah menurut hukum. Tidak ada satu pun ketentuan dalam Pasal 171 maupun Pasal 172 RBg yang melarang saksi tersebut didengar keterangannya. Karena itu, jika ada pihak yang menyatakan saksi ini tidak dapat memberikan kesaksian, maka pendapat tersebut keliru dan tidak memiliki dasar hukum," tegas Gibson.
Setelah mendengarkan keterangan saksi serta tanggapan para pihak, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan.
Agenda persidangan berikutnya masih akan memasuki tahap pembuktian dengan kembali menghadirkan saksi dari pihak tergugat, sebelum majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap alat bukti lainnya dalam perkara sengketa aset Yayasan Bina Darma yang hingga kini masih bergulir. (*)