KETIK, SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin, 18 Juni 2026.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 11 saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Namun, hal yang menarik dari kasus ini adalah tidak ada satu pun saksi yang sudah dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor menyebutkan adanya aliran dana yang masuk ke mantan wali kota itu. Selain itu, tidak ada kesaksian mengenai adanya janji atau ucapan untuk mempermudah perizinan dari mantan wali kota terkait dana CSR tersebut.

Kesebelas saksi yang dihadirkan itu antara lain, Kepala BKAD Kota Madiun Sudandi, lalu Kasubbid Penatausahaan Aset BKAD Kota Madiun RR Nirma Widyastuti, kemudian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Ali Masngudi, dan Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia Soegeng Prawoto.

Kemudian juga ada Direktur PT Hemas Buana Indonesia Desy Prayudya Falebilla, lalu Komisaris Berkah Usaha Mandiri Puri Majapahit Joko Wijayanto, Direktur CV Mutiara Agung Srikayatin, Direktur PT Hasta Bangun Nusantara Heru Hermanto, Wakil Ketua Yayasan Bhakti Husada Mulia Umar Said, Dosen STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun Edi Bachrun, serta Ketua DPD REI Komisariat Madiun Mohamad Ali Fauzi.

Baca Juga:
Sidang Wali Kota Madiun Nonaktif, Saksi Sebut Uang CSR Mengalir ke Sumarno

Salah satu saksi Soegeng Prawoto, Komisaris PT Hemas Buana Indonesia misalnya, ia mengaku tidak pernah dijanjikan oleh eks Wali Kota untuk dipermudah pengurusan izin setelah memberikan CSR.

"Saya sering dikirimi hasil progres TPA. Tidak pernah Pak Maidi menjanjikan setelah memberi CSR izin dipermudah," katanya di depan Majelis Hakim yang diketuai Ernawati Anwar belum lama ini.

Di dalam persidangan terungkap bahwa program CSR tersebut krusial karena urusan sampah di kota tersebut sangatlah rumit. Melalui program destinasi gunung sampah yang disulap menjadi wisata edukasi, Pemkot berharap bisa mengurangi urusan persampahan. Bahkan, Kota Madiun menargetkan menjadi kota bebas sampah pada tahun 2029.

Soegeng mengatakan, memang dirinya sempat diminta untuk datang ke TPA Winongo saat rencana pengembangan TPA yang akan disulap menjadi kawasan wisata tersebut. Tapi selama pertemuan itu, ia hanya diminta untuk berpartisipasi dalam CSR.

Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Tuai Dukungan

"Intinya TPA itu mau disulap menjadi tempat wisata. Setelah itu beliau meminta bantuan urukan dan saya mengiyakan dan tidak pernah pak Maidi menjanjikan setelah memberi CSR dipermudah urusan perizinan, " katanya.

Wali Kota Madiun Maidi saat mengunjungi TPA Winongo. (Foto: Dok. Ketik.com)

Hal yang sama juga disampaikan Desy Prayudya Falebila. Direktur PT Hemas Buana Indonesia yang sudah membangun kawasan perumahan dengan total kurang lebih 127 unit itu mengaku juga dimintai bantuan urukan untuk TPA itu.

"Setelah pertemuan di TPA Winongo, saya bertemu dengan pak Thariq (eks Kadis PUPR). Saya diminta untuk CSR dalam bentuk urug 350 rit," katanya.

Akan tetapi, selang beberapa hari, bantuan tersebut berubah menjadi uang tunai Rp 900 juta. Namun merasa terlalu berat, uang itu dinego berubah menjadi Rp600 juta. Sehingga, uang itu ditransfer ke rekening Srikayatin selaku Direktur CV Mutiara Agung.

Cuma, lanjut Desy, apakah jika tidak memberikan CSR usahanya bakal dipersulit atau tidak, ia mengaku tidak mengetahui akan hal tersebut.

Sementara Srikayatin menyebut, dana yang diterima dari Desy Rp600 itu langsung diteruskan ke Rochim Ruhdiyanto dalam bentuk cek dan transfer.

Ia juga mengaku sempat diminta Thariq menyediakan 100 rit urukan untuk kebutuhan TPA. Srikayatin mengaku, jika itu tidak dilakukan, dirinya khawatir tidak mendapat pekerjaan di Pemkot.

"Kalau tidak mau menampung uang, saya tidak mendapat pekerjaan di Pemkot," kata Direktur CV Mutiara Agung itu.

Menanggapi hal itu, eks Wali Kota Madiun itu mengaku bahwa, permintaan CSR tidak berkaitan dengan proses perizinan. Katanya, permintaan CSR itu murni urusan sampah.

"Masalah CSR tidak ada kaitannya dengan perizinan. CSR kita minta karena keadaan darurat," jelas Maidi.

Hingga sampai saat ini, kasus dugaan rasuah tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Terlepas benar atau salah, itu ranah Majelis Hakim yang memutus. (*)