Saksi Ahli di PN Palembang: Sopir Batubara Bukan Pelaku Ilegal Mining, Jangan Dijadikan Tumbal

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

13 Jan 2026 06:20

Headline

Thumbnail Saksi Ahli di PN Palembang: Sopir Batubara Bukan Pelaku Ilegal Mining, Jangan Dijadikan Tumbal
Saksi ahli pidana Dr Hj Sri Sulastri, SH, MHum menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim PN Palembang terkait perkara angkutan batubara tanpa izin, Senin 12 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan pengangkutan batubara ilegal tanpa izin dengan terdakwa Hendri, seorang sopir angkutan batubara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 12 Januari 2026. 

Dalam persidangan ini, terdakwa menghadirkan saksi ahli pidana umum yang mengupas tuntas persoalan pertanggungjawaban pidana dalam kasus ilegal mining.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi, dengan Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi dan Dyah Rahmawati, serta tim penasihat hukum terdakwa yang dikomandoi Benny Murdani, SH, MH.

Saksi ahli pidana umum Dr Hj Sri Sulastri, SH, MHum, dalam keterangannya menegaskan bahwa sopir tidak dapat serta-merta dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara pertambangan, terlebih jika ia hanya menjalankan perintah dan dibekali dokumen administrasi.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

“Pertanggungjawaban sopir itu pada keselamatan dan penguasaan kendaraan, bukan pada administrasi pertambangan. Perusahaan harus ditetapkan dulu, ini barang ilegal atau tidak. Masa sopir dijadikan tumbal,” tegas Sri Sulastri di hadapan majelis hakim.

Ia menyoroti fakta bahwa pengangkutan dilakukan lebih dari satu kendaraan, namun hanya sopir tertentu yang diproses hukum.

“Kalau 161 angkutan ditindak, seharusnya fokusnya ke korporasi, bukan pelaksana di lapangan. Yang punya barang bebas, sopir yang dikorbankan. Ini tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujarnya.

Terkait surat jalan CV Bara Mitra Usaha (BMU) yang dibawa terdakwa dan dinyatakan tidak terdaftar oleh penyidik, saksi ahli menilai keabsahan surat tersebut harus dibuktikan secara objektif.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

“Tidak bisa hanya berdasarkan konfirmasi. Harus dibuktikan dulu surat itu ilegal atau palsu. Unsur objektifnya lemah,” kata Sri.

Menurutnya, yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah perusahaan pemilik barang dan pihak yang mengeluarkan surat jalan, dalam hal ini Hery King.

“Kalau suratnya lengkap, kenapa sopir ditangkap? Yang menyuruh siapa, yang punya barang siapa, itu yang harus diuji,” tambahnya.

Lebih lanjut, saksi ahli menyatakan pasal yang dikenakan terhadap terdakwa kurang tepat, karena tidak terpenuhi unsur mens rea (niat jahat).

“Di mana niat jahat sopir? Ia hanya bekerja mencari nafkah, dibekali surat jalan, dan merasa yakin bahwa pengangkutan ini legal. Tidak ada mens rea, sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Erwin Thang memerintahkan terdakwa Hendri untuk mengangkut batubara berdasarkan order dari Hery King. Hendri dibekali uang jalan, barcode solar, serta surat jalan BMU, yang membuatnya yakin pengangkutan tersebut sah secara hukum.

Sementara itu, penyidik menyatakan surat jalan tersebut fiktif berdasarkan hasil konfirmasi, yang kembali dipertanyakan oleh saksi ahli.

Diketahui, Hendri awalnya direkrut sebagai sopir truk tronton untuk mengangkut batubara dari Tanjung Enim menuju Jabodetabek. Namun pada 21 Agustus 2025 dini hari, truk bermuatan sekitar 40 ton batubara diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.

Hasil uji Laboratorium Kriminalistik menyimpulkan barang bukti merupakan batubara jenis sub-bituminus, yang menguatkan dakwaan jaksa.

Terdakwa Hendri didakwa melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.

Majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan agenda pemeriksaan terdakwa pada sidang lanjutan di PN Palembang.(*) 

Baca Sebelumnya

Jaksa Agung Rotasi 34 Pejabat Korps Adhyaksa, Jabatan Aspidum Kejati DIY dan Kajari Gunungkidul Bergeser

Baca Selanjutnya

Gantikan Andy Sasongko, Arya Wicaksana Resmi Jabat Kajari Kota Batu

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang angkutan batubara ilegal Ahli Hukum Pidana ilegal mining tumbal Kriminalisasi

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar