Sahat Terima Uang Suap Dana Hibah dari Terdakwa di Parkiran JMP

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

7 Mar 2023 11:10

Thumbnail Sahat Terima Uang Suap Dana Hibah dari Terdakwa di Parkiran JMP
Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. (Foto : M. khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjutak ternyata menerima uang ijon fee dana hibah dari terdakwa Ilham Wahyudi di parkiran mall Jembatan Merah Plaza (JMP) Jalan Taman Jayengrono Nomor 2, Krembangan Selatan, Kota Surabaya.

Hal ini baru terungkap dalam  sidang terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) "Transaksi ini dilakukan pada 14 Desember 2022 sekitar jam 12 siang. Terdakwa melakukannya di parkiran JMP," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Suhermanto usai sidang, Selasa (7/3/2023).

Usai menerima uang dari Ilham, kata Arif,  Sahat meminta Rusdi untuk menukarkan sebagian uang tersebut ke mata uang dolar Amerka dan dolar Singapura sebesar Rp 750 juta.

Sementara itu, Sahat Tua Simanjuntak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Golkar memberi jatah dana hibah Pokir pada terdakwa sebesar Rp 30 miliar pada pencairan tahun 2020.

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

Para terdakwa telah memberikan ijon fee sebesar 25% kepada kepada Muhammad Khozin, orang kepercayaan Sahat sebesar Rp 7,5 miliar pada tahun 2019.

Sementara itu, untuk penyaluran jatah alokasi dana hibah Pokir tahun anggaran 2020- 2021 tersebut, masing-masing anggota DPRD Provinsi Jawa Timur termasuk Sahat Tua P Simandjutak mengusulkan nama-nama Pokmas, kegiatan, nilai anggaran, dan alamat Pokmas.

Usulan itu disampaikan kepada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Zaenal Arif Subeki selaku Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah.

Setelah proses dilakukan hingga Pokmas disetujui sebagai penerima dana hibah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, selanjutnya dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas untuk dapat dilaksanakan pencairan dana hibah Pokir ke rekening Pokmas.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Sedangkan untuk tahun anggaran 2022-2023 penyaluran jatah alokasi dana hibah Pokir telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). 

Pada bulan Januari-April masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki password atau username untuk melakukan input data program Pokir dalam bentuk proyek- proyek masyarakat dari usulan Pokmas yang akan dipergunakan dalam penganggaran tahun berikutnya.

Kemudian usulan Pokmas yang disetujui sebagai Pokmas penerima dana hibah Pokir ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur untuk dasar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Ketua Pokmas. Selanjutnya dana hibah Pokir dapat dilakukan pencairan ke rekening masing-masing Pokmas.

Untuk menyalurkan jatah alokasi dana hibah Pokir miliknya, Sahat menggunakan orang kepercayaannya yaitu pada tahun 2019-2022 melalui Muhammad Chozin dan tahun 2022-2023 melalui Rusdi untuk mencari Pokmas-pokmas yang dapat digunakan sebagai penerima dana hibah Pokir dengan syarat memberi fee terlebih dahulu (ijon fee) untuk Sahat. (*)

Baca Sebelumnya

Inilah Laporan Harta Kekayaan Beberapa Pejabat Provinsi Jawa Timur

Baca Selanjutnya

Ini Empat Pimpinan DPRD Jatim yang Dicegah KPK ke Luar Negeri

Tags:

Korupsi Sahat Pokir Hibah Pokir DPRD Jatim Dewan Jatim Jawa timur

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar