KETIK, YOGYAKARTA
– Rekam jejak di ranah penegakan hukum tak lantas membuat Sabar Sutrisno SH MHLi
canggung ketika harus beradaptasi di lingkungan birokrasi pemerintah daerah. Jaksa senior yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bantul ini kini mengemban amanah baru sebagai Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Kabid Kesejahteraan dan HI Dinsosnakertrans) Pemerintah Kota Yogyakarta.
Belum genap sebulan, langkah Sabar mengabdi di ranah Pemkot Yogyakarta menjadi cerminan nyata dari semangat peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang jatuh pada 2 September 2026. Mengusung tema "Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil, dan Humanis", kiprahnya di Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta membuktikan bahwa nilai-nilai kejaksaan mampu hadir menyejukkan di tengah masyarakat melalui pendekatan pelayanan yang inklusif dan solutif.
Perjalanan karier Sabar Sutrisno di korps Adhyaksa terbilang panjang. Memulai pengabdian sebagai CPNS di Kejaksaan Negeri Purwodadi (kini Kejari Grobogan) pada 1998, ia menempa diri melalui berbagai tahapan kedinasan hingga resmi dilantik sebagai Jaksa. Salah satu fase penugasan yang paling berkesan baginya terjadi saat menjabat Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Temanggung periode 2014–2017. Di sana, ia mengasah sensitivitas sosial dengan membaur langsung bersama masyarakat. Portofolio kepemimpinannya di Daerah Istimewa Yogyakarta pun makin matang saat dipercaya mengemban posisi Kasi Pidum di Kejari Bantul.
Selama berkiprah sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabar mengukir rekor mengesankan: tak satu pun perkara pidana yang ditanganinya berujung vonis bebas.
"Semua pertimbangan hukum dalam tuntutan yang kami susun diambil alih seluruhnya oleh majelis hakim," kenangnya, Kamis 1 September 2026.
Penugasan Sabar di lingkungan Pemkot Yogyakarta ini memiliki dasar hukum kokoh sesuai UU Kejaksaan, yang mengizinkan pengaryaan jaksa di luar instansi induk atas persetujuan Kejaksaan Agung, BKN Pusat, serta KemenPAN-RB. Menepis prasangka bahwa kehadiran figur jaksa di birokrasi adalah bentuk pengawasan ketat, Sabar menegaskan motivasinya murni didasari semangat pembelajar (learning by doing, doing by learning).
Tekankan Mediasi dan Win-Win Solution
Di Dinsosnakertrans, Sabar membawahi dua fungsi penting: kesejahteraan pekerja dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial mulai dari perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga dinamika antar serikat pekerja.
Dalam pemetaan program 100 hari kerja, Sabar memprioritaskan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui jalur mediasi yang netral. Ia bertekad meminimalisasi sengketa agar tidak perlu meluncur ke meja Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Penyelesaiannya kami titik beratkan pada win-win solution. Mediasi dilakukan secara netral, tidak memihak buruh maupun pengusaha," tegas Sabar.
Tak hanya sengketa kerja, objektivitas dan ketelitian ala Jaksa juga ia terapkan dalam memverifikasi data penerima bantuan sosial (bansos) dan program strategis daerah. Setiap berkas diperiksa secara cermat agar selaras dengan regulasi, patut, serta akuntabel secara hukum sebelum dijatuhi persetujuan.
Sinergi Keistimewaan DIY dan Falsafah Jawa
Semangat pengabdian ini juga menyatu harmonis dengan Peringatan Hari Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dirayakan setiap 31 Agustus. Momen ini untuk memperingati pengesahan UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Mengabdi di Kota Gudeg membuat Sabar memadukan aturan hukum yang tegas dengan kultur musyawarah dan kearifan lokal yang menjadi ruh keistimewaan Yogyakarta.
Ia memegang teguh falsafah Jawa "menang tan ngasorake", mencapai kesepakatan tanpa harus ada pihak yang merasa direndahkan atau dikalahkan.
"Hukum itu kaku atau elastis bergantung pada mentalitas aparaturnya. Antara teori dan praktik itu bukan hal yang bertolak belakang, melainkan saling melengkapi. Kita harus luwes," jelasnya.
Sabar memastikan Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta senantiasa membuka pintu selebar-lebarnya bagi warga yang mencari keadilan. Setiap aduan yang masuk akan ditampung, diteliti, dan diverifikasi secara rasional demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kota Yogyakarta. (*)
Sabar Sutrisno: Luwes Mengurai Konflik Industrial, Bawa Falsafah Jawa di Disnatertrans Pemkot Yogyakarta
1 Sep 2026 • 15:00
Sabar Sutrisno, mantan Kasi Pidum Kejari Bantul yang mengusung pendekatan hukum humanis dan falsafah 'menang tan ngasorake' dalam mengurai berbagai perselisihan industrial di wilayah Pemkot Yogyakarta. (Foto: Fajar R/Ketik.com)
Tags:
Sabar Sutrisno Jaksa Humanis Kejaksaan RI Keistimewaan DIY Dinsosnakertrans Jogja Menang Tan Ngasorake Hukum Humanis Mediasi Industrial Pemkot Yogyakarta Hari Lahir Kejaksaan Hari Keistimewaan Diy Sinergi Adhyaksa
Berita Lainnya oleh Fajar Rianto