KETIK, LEBAK – Masih banyak masyarakat di Kabupaten Lebak yang belum mengetahui status kewenangan sejumlah ruas jalan yang setiap hari mereka gunakan. Tidak sedikit warga yang mengira seluruh jalan di wilayahnya merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten, padahal sebagian di antaranya merupakan jalan milik Pemerintah Provinsi Banten.
Berdasarkan data UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Lebak, terdapat sejumlah ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Ruas-ruas tersebut memiliki peran strategis sebagai penghubung antarwilayah, mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, hingga memperlancar akses menuju kawasan wisata, pertanian, dan pusat pelayanan publik.
Beberapa ruas jalan provinsi di Kabupaten Lebak di antaranya Maja–Citeras, Maja–Koleang, Picung–Malingping–Simpang, Cipanas–Ciparay, Bayah–Cikotok–Batas Jawa Barat, Gunung Madur–Pulau Manuk, Ciparay–Cikumpay, Gunung Luhur–Cipulus, Cibadak–Padasuka, Bayeh–Simpang, serta Jalan A. Yani dan Jalan Sunan Kalijaga di Rangkasbitung.
Masing-masing ruas memiliki fungsi sebagai jalan kolektor primer yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan di wilayah Banten.
Baca Juga:
Pemkab Lebak Percepat Pendaftaran Indikasi Geografis Gula Aren untuk Lindungi Produk Unggulan DaerahKarena itu, pemeliharaan rutin, peningkatan kualitas jalan, hingga rehabilitasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, khususnya UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Lebak.
Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai status jalan kerap menimbulkan kesalahpahaman ketika terjadi kerusakan jalan. Tidak sedikit keluhan yang ditujukan kepada pemerintah daerah yang sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan pada ruas jalan provinsi.
Memahami status kewenangan jalan menjadi bagian penting dalam meningkatkan literasi masyarakat terhadap penyelenggaraan infrastruktur. Dengan mengetahui apakah suatu ruas merupakan jalan nasional, provinsi, atau kabupaten, masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun aspirasi kepada instansi yang tepat sehingga penanganan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Selain sebagai sarana transportasi, jaringan jalan provinsi juga menjadi urat nadi perekonomian daerah. Kelancaran mobilitas barang dan jasa, distribusi hasil pertanian, kegiatan perdagangan, hingga akses menuju destinasi wisata di Kabupaten Lebak sangat bergantung pada kondisi jalan yang baik dan terpelihara.
Baca Juga:
Kepala DPUPR Banten Sebut Anggaran Pengerasan Jalan Huntap Lebakgedong Berada di Dinas PerkimMelalui publikasi daftar ruas jalan kewenangan Provinsi Banten ini, masyarakat semakin memahami pembagian kewenangan penyelenggaraan jalan sekaligus turut berperan dalam menjaga dan mengawasi kondisi infrastruktur. Edukasi semacam ini penting agar informasi yang berkembang di masyarakat lebih akurat dan tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan infrastruktur jalan yang lebih baik.(*)