KETIK, MALANG – PMII Kota Malang memberikan catatan kritis terhadap arah pembangunan di Kota Malang. Pemerintah dinilai abai dalam mengatasi persoalan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan abai akan keadilan ekologis. 

Ketua Bidang Gerakan PMII Kota Malang, Satriyo Panji Sadewo menjelaskan terdapat ironi di balik pembangunan perekonomian. Pertumbuhan ekonomi dinilai tak selaras dengan keseimbangan lingkungan hingga menimbulkan krisis ruang hidup. 

"Ada yang keliru dalam cara kita memahami pembangunan kota hari ini. Kota Malang tumbuh pesat dengan gedung menjulang, kawasan komersial meluas, dan investasi terus berdatangan. Namun di balik geliat itu, ada satu pertanyaan mendasar tentang pembangunan ini benar-benar untuk warga, atau justru meninggalkan mereka dalam krisis ruang hidup," ujarnya, Senin 29 Juni 2026.

Kota Malang belum dapat memenuhi standar RTH sesuai dengan amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 yakni 20 persen RTH Publik. Sedangkan RTH di Kota Malang saat ini hanya sekitar 3,44 persen. Kondisi tersebut membuat Pemkot Malang belum dapat memenuhi 16,56 persen RTH yang seharusnya menjadi hak ekologis warga. 

"Selama ini, kita mungkin sering disuguhkan data yang menyebutkan luas RTH publik Kota Malang berada di kisaran 17 persen. Namun ada kerancuan besar di balik klaim tersebut. Angka 17 persen itu nyatanya hanya merujuk pada luas wilayah hijau berdasarkan pantauan satelit. Padahal, secara hukum, sekadar terlihat hijau dari atas tidak lantas membuatnya sah disebut sebagai RTH publik," tegasnya. 

Baca Juga:
Siapakan Lahan 5,4 Hektare di Arjowinangun, Pemkot Malang Menanti Giliran Bangun Sekolah Rakyat

Ia menilai kesenjangan tersebut menjadi cerminan biasnya arah pembangunan, di mana ruang ekonomi tumbuh lebih cepat dibandingkan ruang ekologis. Ia menyayangkan negara maupun pemerintah daerah kurang hadir untuk memastikan ruang kota tidak hanya dimanfaatkan demi kebutuhan pasar. 

"Fenomena urban sprawl dan pertumbuhan kawasan terbangun yang tidak terkendali semakin mempertegas arah tersebut. Lahan yang semestinya menjadi ruang resapan, ruang interaksi sosial, dan ruang keseimbangan ekologis, berubah menjadi komoditas. Kota kehilangan daya dukungnya, sementara warga dipaksa beradaptasi dengan lingkungan yang kian tidak ramah," ungkapnya. 

Imbas dari fenomena tersebut, kualitas hidup masyarakat memprihatinkan. Mulai dari peningkatan suhu, kualitas udara yang buruk, minim resapan air hingga memperbesar potensi banjir. 

Menurutnya, RTH seharusnya tidak lagi dipandang sebagai pelengkap pembangunan. Penyusutan RTH tak hanya berarti berkurangnya pohon dan taman, namun juga hilangnya hak warga terhadap lingkungan sehat dan layak. 

Baca Juga:
Momentum Libur Sekolah, Tingkat Hunian Hotel di Malang Tembus 100 Persen saat Akhir Pekan

"Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin hal tersebut. Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Maka, kegagalan dalam memenuhi proporsi minimal RTH bukan sekadar kekurangan administratif, melainkan bentuk kelalaian dalam memenuhi hak dasar warga negara," ia menekankan. 

Menurutnya dibutuhkan keberanian politik dalam mengoreksi arah pembangunan. Mencari jalan keluar di antara melanjutkan pembangunan yang eksploitatif maupun bertransformasi menuju kota yang berkeadilan dan berkelanjutan. 

"Penataan ruang harus dikembalikan pada prinsip keadilan ekologis yang di mana kepentingan publik menjadi prioritas utama, bukan sekadar variabel yang dinegosiasikan. Pengendalian alih fungsi lahan harus ditegakkan secara tegas, bukan kompromistis," sebutnya. (*)