Ringkus Pengedar Narkoba di Kabupaten Malang, Polisi Sita 18,83 Gram Sabu

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

18 Mei 2024 12:55

Thumbnail Ringkus Pengedar Narkoba di Kabupaten Malang, Polisi Sita 18,83 Gram Sabu
Polres Malang saat merilis kasus peredaran narkoba 18,83 gram. (Foto : Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Polres Malang melalui Polsek Gedangan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Seorang tersangka diringkus dengan barang bukti 18,83 gram sabu siap edar. 

Kapolsek Gedangan AKP Indra Subekti saat konferensi pers mengatakan bahwa tersangka yang diamankan berinisial AF (24), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
 
AF ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Gedangan di sebuah rumah di Dusun Sumbergesing, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, pada Kamis (16/5/2024).

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku AF yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Gedangan, Kamis (16/5) sekitar pukul 00.30 dini hari,” ujar AKP Indra Subekti di Polsek Gedangan, Sabtu (18/5/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 18,83 gram. 

Baca Juga:
Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Selain itu, aparat juga menyita timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba. 

“Termasuk alat hisap sabu dan pipet kaca juga kita lakukan penyitaan,” imbuhnya. Ia menuturkan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gedangan. 

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui bahwa pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu di Kabupaten Malang. 

"Tersangka mendapat keuntungan Rp 100 ribu untuk setiap satu gram yang berhasil dijualnya," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga balok di pundaknya.

Baca Juga:
Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Guna mempermudah proses penyidikan, tersangka AF kini telah ditahan di Rutan Polsek Gedangan.

“Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang Iptu Taufik menyampaikan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam memerangi bahaya narkoba. 

Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. 

“Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk mengambil tindakan cepat dan tepat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari ancaman narkoba," ucapnya. (*)

Baca Sebelumnya

Bawaslu Kota Batu Butuhkan 24 Orang untuk Isi Posisi PKD

Baca Selanjutnya

Agus Setiawan Mendaftar ke PDIP, Simak Pidato Politiknya

Tags:

Polres Malang Kabupaten Malang Pengedar Sabu Narkotika

Berita lainnya oleh Gumilang

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar