Ribuan Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Buka Jalan Reaktivasi

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Gumilang

4 Feb 2026 21:10

Thumbnail Ribuan Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Buka Jalan Reaktivasi
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memastikan layanan JKN tetap berjalan optimal dan tepat sasaran melalui pembaruan data peserta PBI JKN, Rabu 4 Februari 2026. (Foto: BPJS Kesehatan)

KETIK, JAKARTA – Kabar penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan ini menyita perhatian publik. 

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pemangkasan, melainkan bagian dari penyesuaian data nasional.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JK dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data. Sejumlah peserta PBI JK dinonaktifkan, namun pada saat yang sama digantikan oleh peserta baru. Jadi secara jumlah total, peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu, 4 Februari 2026.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Menurut Rizzky, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan iuran JKN tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang benar-benar membutuhkan.

Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya, dengan sejumlah kriteria tertentu. 

Pertama, peserta tersebut tercatat sebagai PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan verifikasi lapangan, yang bersangkutan masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. 

Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

“Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinsos akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta,” jelas Rizzky.

Untuk memastikan status kepesertaan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan, mulai dari Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, hingga kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyiagakan petugas BPJS SATU! yang identitas dan nomor kontaknya terpampang di area publik rumah sakit. Selain itu, pasien dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit.

“Sekali lagi kami imbau masyarakat, selagi sehat, luangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak,” pungkas Rizzky. (*) 

Baca Sebelumnya

Harapan Besar KDMP di Aceh Singkil, Warga Sayangkan Minim Pelibatan Desa

Baca Selanjutnya

Wujudkan Keamanan Jemaah, Pemkab Malang Kerahkan Seluruh Ambulans Puskesmas ke Mujahadah Kubro 1 Abad N

Tags:

BPJS Kesehatan pengaktifan kembali kota palembang masyarakat kesehatan

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar