KETIK, MALANG – Capaian membanggakan kembali ditorehkan oleh dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. Prof. Dr. Zaenul Mahmudi, M.A., dosen sekaligus Ketua Program Studi Doktor (S3) Hukum Keluarga Islam FS UIN Malang, resmi dikukuhkan sebagai guru besar dengan fokus penelitian di bidang Hukum Kewarisan Islam pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam penelitian yang mengantarkannya menjadi guru besar, ia mengusung judul "Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam Indonesia Kontemporer". Penelitian ini membahas perubahan hukum Islam dalam pembagian warisan di Indonesia berdasarkan beberapa faktor, mulai dari faktor waktu, lokasi, hingga kondisi sosial dan budaya masyarakat.

Saat ini, perselisihan akibat perebutan warisan masih marak terjadi di Indonesia. Ketentuan porsi warisan telah diatur dalam Al-Qur'an, hadis, dan hukum fikih. Oleh karena itu, penelitian ini mengangkat fenomena hukum waris yang hingga kini masih menjadi bahan perdebatan di Indonesia.

Menurut Prof. Zaenul, hukum Islam dalam pembagian warisan di Arab tidak bisa serta-merta diimplementasikan di Indonesia. Kedudukan ahli waris terbagi menjadi dua jalur, yaitu jalur laki-laki (ashabah) dan jalur perempuan (dzawil arham).

Prof. Zaenul Mahmudi menyampaikan pidato ilmiah dengan judul "Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam Indonesia Kontemporer" dalam acara Pengukuhan Guru Besar UIN Malang pada Rabu, 23 September 2026. (Foto: Aliyah/Ketik.com)

Baca Juga:
Berbagi Pengalaman dalam Mengelola Bisnis, P2B UIN KHAS Jember Kunjungi UIN Malang

Bangsa Arab menganut sistem kekeluargaan patrilineal, yaitu garis keturunan yang dihitung hanya dari pihak laki-laki (berdasarkan gender). Sementara itu, masyarakat Indonesia mayoritas menggunakan sistem kekeluargaan bilateral, yang mengakui garis keturunan dari jalur laki-laki maupun perempuan.

"Karena perbedaan jalur inilah yang kemudian menyebabkan dzawil arham ini tidak dapat warisan, berbeda dengan ashabah. Nah, itu memang sesuai dengan sistem kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Arab sana, yaitu sistem kekeluargaan patrilineal," jelas Prof. Zaenul.

Prof. Zaenul merujuk pada QS. An-Nisa ayat 7 yang memiliki tafsir selaras dengan konsep kekeluargaan bilateral, yakni kedudukan laki-laki dan perempuan itu setara. 

"Jadi ketika ini dibedakan. Membedakan antara ashabah dan dzawil arham bertentangan dengan QS. An-Nisa ayat 7, khususnya dalam konteks Indonesia karena Indonesia telah mengaku bilateral. Jadi artinya harus menyamakan dzawil arham dan ashabah," tuturnya.

Baca Juga:
Perkuat Kolaborasi Akademik Bidang Bahasa dan Olahraga, UM Jalin Kerja Sama dengan Universitas Algeria,

Dalam penelitiannya, ia menggunakan pendekatan Maqashid Syariah yang ditawarkan oleh Imam Asy-Syatibi dan Jasser Auda. Prof. Zaenul menjelaskan pandangan Imam Asy-Syatibi bahwa ketentuan warisan terdapat dalam ayat qauliyah dengan prinsip universal, sedangkan ayat juz'i menerapkan prinsip lokal.

Dalam melakukan penelitian, ia menggunakan pendekatan Maqashid Syariah yang ditawarkan oleh Imam Syatibi, Maqashid Syariah yang ditawarkan oleh Jasser Auda. Prof. Zaenul Mahmudi menjelaskan bahwa Imam Syatibi mengatakan bahwa ketentuan warisan terdapat dalam ayat qauliyah dengan prinsip universal.

Prinsip universal tersebut tecermin dalam QS. An-Nisa ayat 7, tempat ahli waris laki-laki dan perempuan dinilai setara. Prinsip ini diperkuat oleh QS. An-Nisa ayat 8 mengenai penguatan ekonomi masyarakat, serta QS. An-Nisa ayat 9 mengenai perlindungan terhadap anggota keluarga atau ahli waris yang lemah.

"Artinya sebelum harta waris dibagi. Itu harus melihat apakah ada ahli waris yang lemah tidak secara ekonomi. Nah itu perlu dibantu sebelum ada pembagian," ujar Prof. Zaenul Mahmudi.

Sementara itu, QS. An-Nisa ayat 10 menegaskan bahwa tidak boleh ada perselisihan atau perebutan dalam pembagian warisan. Prof. Zaenul menekankan bahwa merebut harta waris termasuk tindakan zalim.

"Jadi memakan harta warisan itu adalah menjadi penyakit nantinya, yang biayanya bisa lebih besar," tambahnya.

Namun, penentuan hukum waris Islam juga harus memahami ayat juz'i (prinsip lokal), seperti yang tercantum dalam QS. An-Nisa ayat 11–12. Dengan menggunakan Teori Nazariyat al-Hudud, pembagian warisan sebesar 1 banding 2 atau 3 dimaknai sebagai rentang atau interval.

​Menurutnya, prinsip adat Jawa lebih bijak karena pembagian warisan didasarkan pada besarnya tanggung jawab yang dipikul, bukan sekadar jenis kelamin.

"Tapi prinsip Jawa itu berdasarkan beban dan tanggung jawab. Kalau beban dan tanggung jawabnya besar maka dia punya hak yang besar. Kalau bebannya kecil ya lebih kecil, tapi ini bisa berubah, tidak tergantung jenis kelaminnya. Kalau perempuannya itu beban dan tanggung jawabnya lebih besar, dia berhak mendapatkan warisan lebih besar," jelasnya.

Dengan demikian, makna konsep Kewarisan Indonesia Kontemporer adalah penentuan warisan berdasarkan Al-Qur'an dan hadis yang dipadukan dengan budaya lokal setempat.

​Prof. Zaenul mengungkapkan bahwa penelitian ini berdampak besar bagi masyarakat. Meski demikian, ia mengakui tantangannya cukup berat karena penemuan baru di bidang fikih sering kali direspons negatif. 

"Ijtihad penemuan baru dalam bidang fikih itu kadang-kadang tidak dinilai baik, tapi lebih ini dianggap liberal atau sekuler atau yang lain-lain. Itu yang kemudian jadi relatif berat," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pembagian warisan tidak berdasarkan pada jenis kelamin, melainkan tanggung jawab dan kewajiban yang diemban. Menurutnya, hal ini lebih bijak dan sesuai dengan prinsip keadilan distributif serta keadilan proporsional.

"Itu adalah dalam rangka biar kemudian Islam, Quran itu membumi. Bukan fikihnya ya. Kalau fikih itu produk budaya timur tengah yang belum tentu cocok dengan konteks Indonesia," pungkasnya.

Melalui penelitian "Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam Indonesia Kontemporer", Prof. Zaenul Mahmudi telah memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan keilmuan Islam dengan memadukan ajaran Al-Qur'an, hadis, dan budaya lokal. (*)