Rentenir Makin Liar Mencari Mangsa, YLBH-AKA Nagan Raya: Pemkab Harus Jalankan Fatwa Ulama

Jurnalis: Basriadi
Editor: M. Rifat

14 Mei 2024 11:02

Thumbnail Rentenir Makin Liar Mencari Mangsa, YLBH-AKA Nagan Raya: Pemkab Harus Jalankan Fatwa Ulama
Direktur Eksekutif YLBH-AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, SH., M,Kn (Foto: Dustur for Ketik.co.id)

KETIK, NAGAN RAYA – Praktik lintah darat atau lebih dikenal dengan pinjaman kepada rentenir semakin merebak di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Direktur Eksekutif YLBH-AKA Nagan Raya Muhammad Dustur mengatakan, selama ini praktik riba atau lebih dikenal dengan lintah darat (rentenir) sudah memakan banyak korban.

“Salah satu korban rentenir sudah melapor kepada kita, selama ini para praktik rentenir telah berupaya mencoba menghidupkan bisnis haram itu di tengah masyarakat,” kata Dustur kepada Ketik.co.id, Selasa,(14/5/2024).

Dikatakannya, hal itu diketahui menyusul akibat masyarakat sendiri membutuhkan dana bantuan untuk keperluan sehari-hari termasuk modal usaha.

Baca Juga:
Lawan Bank Emok, Menko PM Gus Muhaimin Puji Program Pinjaman Modal Tanpa Agunan Tanpa Bunga Bupati Bandung

Oleh karena itu, Dustur meminta adanya perhatian pemerintah Nagan Raya sehingga masyarakat yang menggunakan jasa rentenir tersebut dapat ditekan.

“Pemerintah harus mencari solusi terkait dengan persoalan tersebut, seperti lembaga keuangan lokal berbasis syariah dan juga penambahan KUR sehingga penggunaan jasa rentenir menurun,” tegasnya.

Muhammad Dustur meminta Pemerintah Nagan Raya menjalakan Fatwa MPU Aceh Nomor 6 tahun 2021 tentang Rentenir menurut perpektif Hukum Islam dan Adat Aceh. Di juga meminta pihak terkait lainnya segera menindaklanjut praktik riba tersebut sebelum menelan korban lebih banyak akibat praktik tersebut.

“Praktik lintah darat selama ini kita ketahui dan sepakat seluruh Aceh untuk tutup sehingga jangan ditumbuhkan kembali praktik tersebut yang konon dilakukan oleh orang Aceh itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:
Meresahkan! YARA Minta APH Tindak Tegas Rentenir yang 'Cekik' Warga di Simeulue

Dustur menyapaikan, praktik rentenir dilarang keras di Aceh secara pelaksaan syariat islam dan juga secara Undang Undang perbankan.

“Sudah sepatutnya pemerintah Nagan Raya mengajak masyarakat Nagan Raya untuk perangi praktik rentenir di Nagan Raya,” pintanya. (*)

Baca Sebelumnya

Cegah Eksploitasi Anak, DPRD Kota Malang Sahkan Perda Kota Layak Anak

Baca Selanjutnya

Atlet Sepatu Roda Kabupaten Malang Juara 1 Kejurnas Mahameru Open

Tags:

YLBH-AKA Nagan Raya Rentenir lintah darat

Berita lainnya oleh Basriadi

Ketua DPRK Nagan Raya Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026

3 Februari 2026 16:01

Ketua DPRK Nagan Raya Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026

Said Atah Minta Harga TBS dan HGU Bermasalah di Nagan Raya Ditertibkan

27 Januari 2026 17:30

Said Atah Minta Harga TBS dan HGU Bermasalah di Nagan Raya Ditertibkan

Kemarau Dua Bulan, Petani Beutong di Nagan Raya Bangun Bendungan Darurat

27 Januari 2026 16:44

Kemarau Dua Bulan, Petani Beutong di Nagan Raya Bangun Bendungan Darurat

Peduli Kesehatan Warga Lingkar Perusahaan, PT BEL Hadirkan Belakesling

22 Januari 2026 18:27

Peduli Kesehatan Warga Lingkar Perusahaan, PT BEL Hadirkan Belakesling

Video Warga Diterkam Harimau di Tadu Raya Dipastikan Hoaks

22 Januari 2026 12:09

Video Warga Diterkam Harimau di Tadu Raya Dipastikan Hoaks

PT BEL Raih Dua Penghargaan Kategori Gold di ISDA Award 2025

13 Januari 2026 14:16

PT BEL Raih Dua Penghargaan Kategori Gold di ISDA Award 2025

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar