Rencanakan Serangan Bom, 4 Siswa di Hongkong Dihukum  

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Marno

25 Mei 2023 22:40

Thumbnail Rencanakan Serangan Bom, 4 Siswa di Hongkong Dihukum  
Ilustrasi. Penangkapan 4 siswa Hongkong yang merencanakan pengeboman. (Foto: istockphoto)

KETIK, JAKARTA – Empat siswa di Hongkong dijatuhi hukuman mulai dari rehabilitasi hingga penjara karena  merencanakan serangan bom di ruang publik.

Pengadilan Hongkong memutuskan satu pelajar tertua dipenjara selama lima tahun, sementara tiga pelajar lainnya ditempatkan di pusat rehabilitasi remaja.

Hakim senior Alex Lee menyatakan terdakwa bernama Alexander Au terbukti 'lebih bersalah' karena terlibat dalam menyewa ruangan, merencanakan dan mempersiapkan, serta mengintai gedung yang telah ditargetkan.

Dengan pertimbangan tersebut, Lee memutuskan menghukum Au dengan lima tahun dan delapan bulan penjara.
Tiga terdakwa lainnya ditetapkan sebagai "kaki tangan" dalam konspirasi dan akan dikirim ke pusat rehabilitasi remaja.

Baca Juga:
KJRI Hong Kong Pantau Kondisi WNI Terdampak Kebakaran Wang Fuk Court

Belum diketahui sampai kapan ketiganya berada di tempat tersebut. Lama waktu rehabilitasi disebut bergantung pada evaluasi oleh petugas. Biasanya, pusat rehabilitasi menampung anak usia 14 sampai 20 tahun hingga tiga tahun.

Empat pelajar ini merupakan siswa yang kini berusia 17 -- 21 tahun. Mereka merupakan anggota kelompok yang disebut kelompok yang mempromosikan kemerdekaan dari China.

Mereka juga menyerukan perlawanan terhadap undang-undang keamanan Tiongkok yang diberlakukan di Hongkong pada 2020. Undang-undang itu dibuat untuk meredam perbedaan pendapat di wilayah tersebut.

Dalam kasus ini, kelompok itu  diduga berencana meledakkan bom menggunakan bahan peledak TATP pada 2021, dan akan diledakkan di area publik termasuk gedung pengadilan.

Baca Juga:
Serangan Bom Bunuh Diri Guncang Markas Paramiliter Pakistan, Tiga Tewas

Polisi Hongkong lalu menangkap mereka pada Juli di tahun yang sama, sebelum mereka bisa mendapatkan bahan-bahan peledak tersebut.

Pada bulan ini, kelompok tersebut mengaku bersalah atas tuduhan "konspirasi untuk menyebabkan ledakan". Mereka membantah tuduhan "konspirasi untuk melakukan aksi teroris."

Di bawah undang-undang Hongkong, orang yang melakukan tuduhan pertama bisa dipenjara hingga 20 tahun. Sementara tuduhan kedua bisa menjebloskan seseorang hingga seumur hidup.(*)

Baca Sebelumnya

Sepuluh Kali, Pengelolaan APBD Kabupaten Probolinggo Raih WTP

Baca Selanjutnya

Konvoi Pesilat Kera Sakti Mengamuk, 2 Polisi Terluka, Sepeda Motor Aerox Dibakar

Tags:

4 suswa hong kong bom

Berita lainnya oleh S. Widodo

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

24 Juni 2023 21:02

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

23 Juni 2023 21:45

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

23 Juni 2023 13:42

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

22 Juni 2023 20:20

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

21 Juni 2023 21:35

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

21 Juni 2023 15:55

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar