KETIK, TUBAN – Rencana kegiatan Kimsin di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban tidak mendapatkan rekomendasi.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek administrasi serta kondisi di lapangan yang dinilai belum kondusif.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan keputusan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023 tentang perizinan kegiatan masyarakat.
Menurutnya, secara administrasi, persyaratan yang diajukan panitia kegiatan hingga saat ini masih belum terpenuhi secara lengkap.
“Berdasar PP Nomor 60 Tahun 2017 dan Perkap Nomor 7 Tahun 2023, Polres Tuban tidak dapat memberikan rekomendasi karena secara administrasi masih belum terpenuhi,” terang Iptu Siswanto.
Baca Juga:
MA Islamiyah Senori Tuban Wisuda 167 Siswa Prodistik, Cetak Lulusan Pintar Ngaji dan Jago ITSelain itu, pihak kepolisian mempertimbangkan adanya potensi kerawanan yang dinilai cukup tinggi. Ini berkaitan perselisihan antara dua kelompok umat yang hingga saat ini masih dalam proses hukum di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
“Kami juga melihat adanya potensi kerawanan yang cukup tinggi, mengingat masih adanya perselisihan antar dua kelompok umat yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung,” imbuhnya.
Kasi Humas menambahkan bahwa sesuai Perkap Nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya, apabila suatu kegiatan melibatkan peserta maupun undangan dari luar daerah, bahkan skala nasional, maka kewenangan penerbitan izin keramaian berada di tingkat Polda.
“Dalam Perkap disebutkan bahwa kegiatan dengan melibatkan peserta dari luar kota atau berskala nasional, maka yang berwenang mengeluarkan izin keramaian Polda Jawa Timur,” terangnya.
Baca Juga:
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Dua Rumah Warga di Tuban AmbrukPolres Tuban menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Kasi Humas Iptu Siswanto juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, tidak mudah terprovokasi isu-isu yang belum tentu kebenarannya, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Masyarakat diharapkan dapat mengedepankan sikap saling menghargai, menjaga toleransi, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik di tengah kehidupan bermasyarakat," tutupnya (*)