KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan uang tersebut dalam rangkaian OTT yang berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026. KPK kini mendalami keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang diselidiki.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang di dua wilayah. Penyidik menangkap 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sementara dua orang lainnya diamankan di Jakarta.

KPK kemudian membawa pihak yang ditangkap di Jakarta ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan perkembangan pemeriksaan, sembilan orang menjalani pemeriksaan secara intensif terkait OTT tersebut.

Baca Juga:
OTT Rektorat Unsoed, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa operasi tersebut menyasar jajaran pimpinan Unsoed. Semula, KPK menyebut Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, ikut diamankan dalam OTT tersebut.

Namun beberapa jam kemudian, informasi itu diralat dengan menyebut, dua wakil rektor yang diamankan bersama Rektor Unsoed Akhmad Sodiq adalah Wakil Rektor Bidang Akademik Noor Farid, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo.

 

Diduga Berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru

Baca Juga:
Sebut KPK Cuma Sibuk OTT, MAKI Desak Kasus Korupsi CSR BI-OJK Dituntaskan

KPK menduga OTT tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci bentuk transaksi, nilai uang yang diduga terkait perkara, maupun pihak yang diduga menerima dan memberikan uang tersebut.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mengungkap konstruksi perkara. Proses tersebut juga menjadi dasar bagi KPK dalam menentukan status hukum masing-masing pihak.

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup. KPK juga tetap berkewajiban mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. (*)