Rektor Universitas Bina Darma Palembang Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

1 Jun 2025 07:51

Thumbnail Rektor Universitas Bina Darma Palembang Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang
Gedung Universitas Bina Darma Palembang di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 12 Plaju, Palembang. Sabtu 31 Mei 2025 (Foto: Dok. warga)

KETIK, PALEMBANG – Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, SA, bersama Direktur Keuangan UBD, YK, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/ Dittipideksus Mabes Polri, tertanggal 21 Mei 2025, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Kasus ini bermula dari laporan dua korban, Dr. Suheriyatmono dan Rifa Ariani terkait pembelian beberapa bidang tanah di Kota Palembang seluas 5.771 meter persegi senilai Rp4,6 miliar sejak tahun 2001. Pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama Andy Effendy dan Yudi Amiyudin.

Namun, tanpa sepengetahuan korban, tanah tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Universitas Bina Darma dan Yayasan Bina Darma. Selama pemanfaatan, pihak universitas membayar sewa dengan mengatasnamakan ahli waris Drs. Zainuddin Ismail (alm.), Dr. Suheriyatmono, dan Rifa Ariani sebesar Rp75 juta per bulan. Berdasarkan perhitungan korban, total kerugian yang dialami mencapai Rp 38.027.524.000.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Kuasa hukum korban, Novel Suwa membenarkan penetapan tersangka terhadap SA dan YK.

"Ya benar, kami telah menerima surat penetapan tersangka dari Dittipideksus Bareskrim Polri. Klien kami mengalami kerugian hingga Rp38 miliar lebih akibat dugaan penggelapan dan TPPU sejak tahun 2001” ujar Novel, Sabtu 31 Mei 2025.

la berharap perkara ini dapat segera bergulir ke meja hijau dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rektor Universitas Bina Darma, SA, belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.(*) 

Baca Juga:
13 Profesor Bersaing Rebut Kursi Rektor UINSA! 4 di Antaranya Perempuan

Baca Sebelumnya

Pacific Caesar Keok 76-133 Lawan Dewa United, Bangkit di Kandang

Baca Selanjutnya

Ribuan Peserta Ikuti Bondowoso Night Run 2025, Ada Pelari dari Kenya!

Tags:

palembang Universitas Bina Darma Rektor HUKUM money laundry Penyalahgunaan jabatan

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar