KETIK, MALANG – Sejumlah kafe remang-remang yang berada di kawasan selatan GOR Ken Arok atau tepatnya di Jalan Kalianyar Buring, Kota Malang dirazia oleh Polsek Kedungkandang pada Kamis, 23 April 2026 malam. Razia yang dimulai pada pukul 21.00 WIB ini menyasar tiga kafe sekaligus.
Tempat-tempat ini diduga melanggar ketentuan operasional dan tidak memiliki izin usaha. Selain itu, razia tersebut dilakukan setelah banyak aduan warga yang merasa resah dengan kehadiran kafe remang-remang tersebut.
"Kami menerima banyak aduan dan laporan dari warga terkait tempat hiburan yang beroperasi hingga dini hari. Untuk menjaga kondisi kamtibmas yang kondusif, kami pun melaksanakan kegiatan razia," ujar Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan saat dikonfirmasi oleh Ketik.com, Jumat, 24 April 2026.
Dalam razia tersebut, petugas menyasar ke sasaran pertama yaitu Kafe JKS. Di tempat ini, ditemukan berbagai jenis minuman keras (miras) mulai bir, vodka hingga anggur merah.
Selanjutnya, petugas menyasar ke kafe yang berada di sebelahnya yaitu Kafe Seli serta Kafe R3. Di dua tempat ini, polisi juga menemukan berbagai jenis miras.
Baca Juga:
Stok Sapi Lokal Seret, Pemkot Malang Pertimbangkan Datangkan Sapi Impor untuk Idul Adha"Dari tiga kafe yang kami razia, ditemukan total sebanyak 179 botol miras dari berbagai jenis mulai dari arak bali, bir, anggur merah, hingga vodka," terangnya.
Dirinya juga menambahkan, barang bukti ratusan miras itu disita sebagai barang bukti. Sedangkan untuk pengelola atau pemilik kafe, diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Miras-miras tersebut kami sita dan kami amankan sebagai barang bukti. Lalu untuk pemilik kafe, dapat mengikuti sidang tipiring," tambahnya.
Saat ditanya apakah barang bukti ratusan botol miras tersebut akan dimusnahkan, pihaknya mengungkapkan bahwa itu merupakan kewenangan dari hakim.
Baca Juga:
Perkuat Ketahanan Mental, Warga Binaan Lapas Perempuan Malang Dalami Dasa Darma Lewat Pramuka"Nanti hakim yang menentukan, jika tidak ada izinnya maka akan dimusnahkan. Tentunya, pemusnahan baru akan dilakukan setelah adanya putusan dari hakim," pungkasnya. (*)