Ratusan Kendaraan Aset Pemkab Abdya Raib, APH Diminta Tangkap 'Pencuri'

Editor: T. Rahmat

25 Feb 2025 16:23

Headline

Thumbnail Ratusan Kendaraan Aset Pemkab Abdya Raib, APH Diminta Tangkap 'Pencuri'
Ilustrasi. Pj Walikota Pagaralam, H Lusapta Yudha Kurnia cek kondisi Randis yang digunakan di lingkungan Pemkot Pagaralam, (Foto: Al/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Raibnya ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (LSM Kompak).

Atas hilangnya kendaraan berplat merah aset pemerintah, maka Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk segera menindaklanjuti dan menangkap pencuri berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh yang dilakukan pada 2024 lalu.

"Dalam audit tersebut, tim BPK Aceh mengendus ada hal yang tak beres dalam tata kelola aset Pemkab Abdya, terutama kendaraan dinas," ungkap Koordinator Kompak, Saharuddin di Blangpidie, Selasa, 25 Februari 2025.

Dia menyebutkan bahwa, ada banyak kendaraan bermotor yang diduga tak terkelola dengan baik, sehingga kendaraan-kendaraan tersebut dikuasai pihak lain tanpa perjanjian pinjam pakai.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

"Selain itu, Tim Audit BPK juga menemukan 38 unit kendaraan bermotor tidak menyajikan informasi lengkap seperti nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi dan nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)," tegas Sahar.

Dengan raibnya 223 unit kendaraan yang tak bisa dihadirkan saat pemeriksaan atau tidak diketahui keberadaannya, berarti Pemkab Abdya telah kehilangan aset kendaraan dengan anggaran mencapai Rp 5,5 miliar.

Menurutnya, hal tersebut dianggap aneh dan menjadi tanda tanya besar atas temuan APK, apakah kondisi ratusan kendaraan masih bisa digunakan atau telah raib sehingga bisa menghilang dari peredaran.

"Kalau memang tidak bisa dihadirkan karena posisi kendaraan dinas tersebut berada di luar kawasan, itu sah-sah saja. Tetapi kalau sempat masuk dalam peredaran pasar gelap, ini sangat berbahaya dan bisa masuk kategori kejahatan yang mengakibatkan kerugian negara," sebutnya.

Baca Juga:
Sekda Banten Imbau Kepala OPD Tekan Penggunaan BBM Lewat Efisiensi Perjalanan Dinas

Kemudian, dalam audit tersebut BPK juga menemukan adanya aset sepeda motor yang tercatat ganda, sehingga diperkirakan 4 unit kendaraan dengan nilai anggaran Rp 63 juta.

"Dari beberapa temuan tersebut, kita berharap APH di Abdya tidak hanya berdiam saja, harus usut tuntas dan tangkap pencuri demi keselamatan aset daerah atau aset negara," kata Sahar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, ujar Sahar, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Jika merujuk pada UU tersebut, maka pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar," pungkat Koordinator Kompak, Saharuddin. (*)

Baca Sebelumnya

Surabaya Diguyur Hujan Semalam, 30 Rumah Karangpilang Terendam Luapan Sungai

Baca Selanjutnya

KONI Jatim Gelar Rakerprov, Bahas Porprov hingga Pembinaan Atlet

Tags:

Kendaraan dinas Aset Pemerintah Aceh Barat Daya abdya LSM Kompak

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar