Ramadan Digital, Bolehkah Bayar Fidyah Lewat Media Sosial?

Jurnalis: Kahila
Editor: Rahmat Rifadin

5 Mar 2026 00:38

Thumbnail Ramadan Digital, Bolehkah Bayar Fidyah Lewat Media Sosial?
Ilustrasi Seseorang Memegang HP (Desain: Kahila/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Bulan Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk menunaikan fidyah atas setiap puasa yang ditinggalkan. Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok maupun uang. Jika berupa makanan, jumlahnya sekitar 1 mud atau setara 0,6kg - 0,75kg per hari dan per jiwa. Sementara jika berupa uang maka umumnya sebesar Rp 50.000 hingga Rp 65.000, per hari dan per jiwa, menyesuaikan harga makanan di daerah masing-masing.

Seiring berkembangnya media sosial, kini banyak komunitas terutama di Instagram yang menyediakan layanan pembayaran fidyah online. Dengan cara cukup mentransfer sejumlah uang sesuai jumlah haru yang ditinggalkan. Lantas, apakah Islam memperbolehkan membayar fidyah secara online?

Melalui akun tiktok @baznasriau yang diunggah pada 17 Mei 2024, Wakil I Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Riau, Ustaz Dr. Yahanan, M.Sy, menjelaskan bahwa hukum membayar fidyah secara online adalah sah. Menurutnya, mekanisme tersebut memiliki kemiripan dengan prinsip pembayaran zakat.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi, yakni adanya niat, adanya pihak yang membayar (muzzaki), adanya orang yang berhak menerima zakat (mustahik), serta adanya harta yang ditunaikan. Selama keempat unsur tersebut sudah terpenuhi, maka hukum membayar fidyah adalah sah, meskipun dilakukan tanpa pertemuan langsung.

Baca Juga:
Zakat Fitrah Pacitan 1447 H Ditetapkan 2,8 Kg Beras, Ini Waktu dan Bacaan Niatnya

“Ketika ada muzaki yang membayarkan zakatnya melalui online, artinya niatnya sudah ada, kemudian muzakinya juga sudah ada, harta yang dikeluarkan sudah ditransfer, kemudian mustahik disiapkan, maka zakatnya sah, walaupun tidak berjumpa langsung dengan amil,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa akad atau ijab-qabul antara amil dan muzakki hukumnya sunnah dan bukan termasuk rukun maupun syarat sah. Meski demikian, akad tetap memiliki nilai spiritual karena menegaskan keikhlasan hati dalam menunaikan kewajiban syariat. (*)

Baca Juga:
Utang Puasa Menahun? Ini Cara Menyelesaikannya Menurut Ustaz Adi Hidayat
Baca Sebelumnya

Kasus Bayi Apartemen Begawan Malang, Polisi Tracking Mobilitas Penghuni

Baca Selanjutnya

Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto: Seluruh Guru PAUD Harus Tercover Intensif APBD

Tags:

fidyah fidyah online syarat sah fidyah bayar fidyah rukun fidyah

Berita lainnya oleh Kahila

Lagu Galau sebagai Pelepas Emosi dan Dampak Tersembunyi bagi Kesehatan Mental

14 April 2026 00:15

Lagu Galau sebagai Pelepas Emosi dan Dampak Tersembunyi bagi Kesehatan Mental

Merasa Stuck di Usia 20-an? Ini Penjelasan tentang Quarter Life Crisis

10 April 2026 02:01

Merasa Stuck di Usia 20-an? Ini Penjelasan tentang Quarter Life Crisis

Sering Dianggap Terapi Murah, Benarkah Bernyanyi Bisa Buang Stres?

8 April 2026 08:00

Sering Dianggap Terapi Murah, Benarkah Bernyanyi Bisa Buang Stres?

10 Film Favorit Penonton di Letterboxd yang Wajib Masuk Daftar Tontonanmu

1 April 2026 02:10

10 Film Favorit Penonton di Letterboxd yang Wajib Masuk Daftar Tontonanmu

Pertanian Jadi Pilar Ekonomi Nganjuk, Bappeda Jatim Dorong Penguatan Sektor Agraris

14 Maret 2026 17:43

Pertanian Jadi Pilar Ekonomi Nganjuk, Bappeda Jatim Dorong Penguatan Sektor Agraris

Sportif Academy Batch 1, Terapkan Metode LTAD Demi Cetak Atlet Masa Depan Jawa Timur

13 Maret 2026 13:52

Sportif Academy Batch 1, Terapkan Metode LTAD Demi Cetak Atlet Masa Depan Jawa Timur

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar