PWI Pamekasan Kecam Oknum PKL yang Intimidasi Wartawan JTV

Jurnalis: Supyanto Efendi
Editor: Mustopa

12 Jan 2025 09:51

Thumbnail PWI Pamekasan Kecam Oknum PKL yang Intimidasi Wartawan JTV
Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam (kiri) (Foto: PWI Pamekasan)

KETIK, PAMEKASAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan mengecam keras dugaan intimidasi oleh oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka lapak di daerah Arek Lancor terhadap salah seorang wartawan JTV, Fauzi.

Peristiwa intimidasi terjadi ketika Fauzi sedang menjalankan tugasnya sebagai Jurnalis saat meliput penertiban PKL di area Arek Lancor Pamekasan, Sabtu, 11 Januari 2025.

Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam sangat mendukung kasus tersebut diproses secara hukum. Karenanya, dia mendesak kepolisian agar bekerja cepat.

“Saya kenal baik dengan Mas Fauzi. Dia wartawan JTV, yang kita kenal sebagai media mainstream dan beritanya jadi rujukan masyarakat Jawa Timur,” ungkapnya.

Baca Juga:
Sidang Gugatan Jemaah Umroh terhadap PT. Mahabbah Fairuza Berakhir Damai

Anam menegaskan, perlindungan pekerja pers adalah harga mati. Pihaknya sangat menyayangkan adanya tindak kekerasan tersebut. Sebab, hal itu merupakan bentuk intimidasi terhadap wartawan saat bertugas di lapangan.

“Tindakan intimidasi kepada insan pers, telah mencederai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kemerdekaan Pers,” ujarnya.

Ia berharap semua pihak menghargai dan memahami tugas wartawan di lapangan, yakni dengan memberikan ruang kepada wartawan untuk menjalankan tugasnya.

“Jika saat kejadian ada hal-hal bersifat internal yang belum bisa dipublikasikan, tentu perlu disampaikan dan dikomunikasikan secara baik-baik, sehingga penjelasan itu bisa diterima oleh teman-teman wartawan,” tegasnya.

Baca Juga:
Solidaritas Wartawan Menguat, PWI Madiun Raya Gelar Bagi Takjil dan Bingkisan Lebaran

Dikatakannya, menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Itu tertuang di Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Anam mengutip UU Pers.

Untuk diketahui, Fauzi diduga mendapatkan intimidasi oleh oknum PKL saat hendak liputan penertiban area kawasan terlarang Arek Lancor Pamekasan bagi para pedagang oleh Satpol PP.

Perlakuan menghalang-halangi tugas wartawan itu dilakukan oleh salah seorang pedagang yang mokong berjualan di area  terlarang. Tepatnya di depan rumah dinas Kodim, sebelah samping Eks Karesidenan. Area tersebut dengan jelas telah dipasangi garis pembatas larangan oleh Satpol PP Pamekasan.

Handphone yang digunakan Fauzi untuk merekam terlempar akibat hempasan tangan pedagang. Sebelumnya, pedagang tersebut melarang wartawan mengambil video pakai ponsel.(*)

Baca Sebelumnya

Tinjau Vaksinasi PMK di Pujon, Pj Gubernur Jatim Sebut Kebutuhan Vaksin hingga 7 Juta

Baca Selanjutnya

Persebaya Dikalahkan PSS Sleman, Paul Munster: Sepak Bola Indonesia Menyedihkan

Tags:

kasus Intimidasi Terhadap Wartawan

Berita lainnya oleh Supyanto Efendi

Sapa Bansos Berlanjut! Gubernur Khofifah Salurkan Bansos dan Tali Asih untuk Warga Pamekasan

9 Maret 2026 16:14

Sapa Bansos Berlanjut! Gubernur Khofifah Salurkan Bansos dan Tali Asih untuk Warga Pamekasan

Menkop RI Berkunjung ke Pamekasan, Bupati Kholilurrahman Sampaikan Progres Koperasi Merah Putih

22 Februari 2026 14:55

Menkop RI Berkunjung ke Pamekasan, Bupati Kholilurrahman Sampaikan Progres Koperasi Merah Putih

Bupati Pamekasan Harap Persepam Bisa Promosi ke Liga 3 Usai Juarai Liga 4 Jatim

21 Februari 2026 23:24

Bupati Pamekasan Harap Persepam Bisa Promosi ke Liga 3 Usai Juarai Liga 4 Jatim

Mahasiswa Teknik UIM Pamekasan Raih Bronze Medal di International Student Summit 2026 Malaysia

16 Februari 2026 13:40

Mahasiswa Teknik UIM Pamekasan Raih Bronze Medal di International Student Summit 2026 Malaysia

Wabup Pamekasan Minta Kades dan Lurah Sigap Eksekusi Aspirasi Warga: Jangan Hanya Berhenti di Diskusi!

20 Januari 2026 16:24

Wabup Pamekasan Minta Kades dan Lurah Sigap Eksekusi Aspirasi Warga: Jangan Hanya Berhenti di Diskusi!

Dangdut Academy 7: Valen Dinilai Unggul, Juara Ditentukan Virtual Gift

26 Desember 2025 11:31

Dangdut Academy 7: Valen Dinilai Unggul, Juara Ditentukan Virtual Gift

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar