KETIK, HALMAHERA SELATAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan menempuh jalur hukum terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik di Kusu Island Resort. Barbara bersama pihak pengelola resort resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Halmahera Selatan.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor STPL/422/VII/2026/SPKT, pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 WIT.

Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, hadir di Polres bersama Sekretaris PWI Sadam Hadi serta sejumlah pengurus dan anggota. Organisasi profesi ini meminta agar perkara tersebut ditangani secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PWI menilai penanganan kasus ini akan menjadi indikator keseriusan aparat dalam menjamin ruang aman bagi jurnalis, khususnya dalam menjalankan tugas peliputan untuk kepentingan publik.

“Kami secara kelembagaan berharap adanya atensi dari Kapolres untuk mengusut kasus ini secara transparan sebagai bagian dari upaya mendukung kemerdekaan pers di Halmahera Selatan,” ujar Samsudin.

Baca Juga:
Parkir Makin Praktis, Pemkab Halmahera Selatan Mulai Terapkan QRIS

Peristiwa tersebut berawal saat jurnalis Asbar Ikram melakukan tugas peliputan di kawasan Kusu Island Resort. Dalam proses pengumpulan informasi, ia diduga mengalami pembatasan saat meminta keterangan serta mendokumentasikan kondisi di lokasi.

Barbara, warga negara Austria yang disebut sebagai pengelola resort, menjadi salah satu pihak yang dilaporkan. PWI menegaskan bahwa penolakan untuk memberikan keterangan merupakan hak narasumber, namun pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik tidak dapat dibenarkan.

“Pengelola resort seharusnya tidak menghalangi kerja pers sebagaimana yang dialami rekan kami, Asbar Ikram, yang dibatasi dalam wawancara serta pengambilan foto dan video di area resort. Jurnalis menjalankan tugas yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Samsudin.

Langkah pelaporan ke kepolisian, menurut PWI, bukan semata bentuk pembelaan terhadap anggota, melainkan upaya menjaga marwah profesi serta memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan, intimidasi, maupun pembatasan yang bertentangan dengan hukum.

Baca Juga:
PWI Halmahera Selatan Kecam Pengelola Kusu Island, Persoalan Tak Akan Berhenti

PWI juga meminta penyidik menelaah peristiwa tersebut berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers.

Mewakili seluruh jajaran PWI Halmahera Selatan, Samsudin berharap proses hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati fungsi pers sebagai penyampai informasi dan pengawas kepentingan publik.

“Langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.