Putusan MK Bersifat Final, Rektor UWG: KPU Tak Usah Turuti RUU Pilkada

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

22 Agt 2024 10:05

Thumbnail Putusan MK Bersifat Final, Rektor UWG: KPU Tak Usah Turuti RUU Pilkada
Rektor UWG Malang, Dr Anwar Cengkeng. (Foto: Dok UWG Malang)

KETIK, MALANG – Carut marut kebijakan pemerintah terkait anulir Putusan MK oleh DPR RI melalui pengesahan RUU Pilkada turut meresahkan kalangan akademisi. Pasalnya Putusan MK  harusnya bersifat final dan mengikat. 

Rektor sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Universitas Widyagama (UWG) Malang, Dr. Anwar Cengkeng menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu menghiraukan RUU Pilkada apabila disahkan oleh DPR. 

"Harusnya KPU gak usah menuruti UU yang mau dibuat, jalankan saja putusan MK. Ketika MK membuat keputusan, itu mengikat dan berlaku. Gak perlu ditafsir lain, jadi jalankan saja perintah itu," tegas Anwar, Kamis (22/8/2024). 

Menurutnya KPU memiliki kewenangan untuk mengikuti Putusan MK sebab mereka lah yang berwenang menyeleksi berkas calon kepala daerah. Hal tersebut persis ketika KPU meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden berkat putusan MK terkait syarat batas usia. 

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

"Jadi harusnya KPU jalankan saja putusan MK, jangan pikirkan yang lain sebagaimana mereka memutuskan untuk menggoalkan Gibran. Itu tidak konsultasi lagi ke DPR karena tinggal jalankan," tuturnya. 

Tindakan arogansi DPR tersebut justru membuat kekuasaan yang dimiliki tidak dipandang sebagai amanah dari rakyat, namun sudah berlandaskan kepentingan kelompok. Ketika MK telah memutuskan dan dibacakan dalam sidang keputusan, maka sejak saat itulah peraturan telah berlaku. 

"Beri contoh pada rakyat, kita sudah muak melihat permainan di publik. Kita muak melihat konteks  bernegara ini. Kita sedih melihat negara kita mau dibawa ke mana. Janganlah karena ambil kekuasaan, merusak semua tatanan," ucapnya. 

Menurutnya, jika perubahan UU Pilkada dosahkan dapat merusak demokrasi dan Indonesia sebagai negara hukum. Dengan demikian DPR telah mengarahkan Indonesia menjadi pola negara kekuasaan, bukan lagi demokrasi. 

Baca Juga:
NasDem Usul Ambang Batas Parlemen Dinaikkan, Partai Gelora: Mencederai Kedaulatan Suara Rakyat

"DPR RI harusnya gak perlu menunggu desakan. Tapi kalau dia cara kerjanya seperti itu, saya menganjurkan kita ada gerakan untuk melawan tirani kekuasaan yang begitu nyata dan kasar. Kita harus melawan karena penting melawan ketidakadilan," tegasnya. 

Menurutnya Putusan MK telah memberikan ruang bagi publik untuk memperoleh opsi pilihan calon kepala daerah. 

"Kalau semua diatur oleh parpol dan kita dipaksa memilih satu orang atau pasangan calon boneka, itu merusak demokrasi. Jadi sebagai pengamat, akademisi, saya bicara kepentingan bangsa, rakyat, dan negara," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Ghompok Kolektif Gelar Pelatihan Foto Produk untuk Masyarakat Desa Tebat Benawa

Baca Selanjutnya

Presentasikan Karakter, Pameran Agustusan Seni Rupa Bertema 'Lepas' Digelar di Kota Batu

Tags:

Anwar Cengkeng UWG Universitas Widyagama Malang Putusan MK KPU RUU Pilkada

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Wakil Wali Kota Malang Ajak Pemuda Pancasila Kawal Pembangunan, Tekankan Persatuan Jadi Kunci

13 April 2026 17:43

Wakil Wali Kota Malang Ajak Pemuda Pancasila Kawal Pembangunan, Tekankan Persatuan Jadi Kunci

Waspada Bahaya Ambruk, Area Timur Pasar Besar Malang Disterilkan dari Aktivitas

13 April 2026 17:14

Waspada Bahaya Ambruk, Area Timur Pasar Besar Malang Disterilkan dari Aktivitas

Sapa Penggemar di Matos, Pemeran Film 'Ku Pilih Jalur Langit' Ceritakan Tantangan Syuting di Malang

12 April 2026 19:13

Sapa Penggemar di Matos, Pemeran Film 'Ku Pilih Jalur Langit' Ceritakan Tantangan Syuting di Malang

Komitmen Bangun Kembali Gaza, LMI dan LAZ Yasa Targetkan Galang Donasi Rp1 Miliar di Malang

12 April 2026 18:25

Komitmen Bangun Kembali Gaza, LMI dan LAZ Yasa Targetkan Galang Donasi Rp1 Miliar di Malang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar