Putusan Bebas ke Ronald Tannur, Pengamat Hukum: Hakim Abaikan Alat Bukti dan Hasil VER

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

25 Jul 2024 14:20

Headline

Thumbnail Putusan Bebas ke Ronald Tannur, Pengamat Hukum: Hakim Abaikan Alat Bukti dan Hasil VER
Guru besar ilmu hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Sunarno Edy Wibowo saat ditemui di PN Surabaya, Kamis (25/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik tidak mempertimbangkan alat bukti atau surat visum et revertum (VER) dalam sidang perkara tewasnya Dini Sera Afrianti. Hal ini berujung pada vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI yang didakwa menjadi pembunuhnya. 

Guru besar ilmu hukum Universitas Sunan Giri (Unsur) Surabaya, Sunarno Edy Wibowo menilai, sikap majelis hakim itu sebagai kesalahan yang sangat fatal.

"Kalau dilihat dari alat bukti yang ada itu sudah cukup jelas, disini hakim sangat mengabaikan alat bukti dan VER," ucap Bowo, Kamis (25/7/2024).

Bowo menjelaskan jaksa maupun penyidik kepolisian telah mempersiapkan alat bukti yang ada. "Dalam penyidikan itu sudah memenuhi alat bukti yang ada dimana ada visum, otopsi, dan rekonstruksi. Alat yang digunakan untuk melindas korban dan saksi itu juga ada. Jadi sudah terpenuhi jika ada pembunuhan," jelasnya.

Namun, Bowo menilai hakim punya pendapat lain terkait adanya itikat baik membawa korban ke rumah sakit. "Tapi hakim harus mengatahui dari hasil VERnya dari dokter apa benar korban ini meninggal karena minuman atau bahkan terlindas," jelasnya.

Bowo menyebut jika korban meninggal karena alkohol tidak sampai ada bekas luka terlindas ban mobil hingga memar di tubuhnya. "Ini perlu waspadai dan diperhatikan hukum di Indonesia agar tidak terjadi carut marut seperti saat ini," jelasnya.

Bowo menekankan, putusan hakim ini mempengaruhi hak asasi korban yang sudah meninggal. "Persoalan nyawa seseorang jangan sampai hakim memutuskan hukuman yang salah, bahkan sampai dibebaskan," terangnya.

Perlunya hakim mengedepankan moral, etika serta integritas harus digunakan untuk memutuskan perkara seperti ini. "Karena bagaimanapun ini nyawa seseorang yang hilang oleh terdakwa," jelasnya.

Baca Juga:
Nasib Tiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur, KY: Jika Terbukti, Bisa Dipecat

Dengan diterapkan pasal komulatif yang menjerat terdakwa, Bowo menilai hakim seharusnya melihat pasal lainnya. "Kalau bebas ada lanjutannya, jaksa penuntut umum (JPU) harus ajukan kasasi," ucapnya.

Dengan cepat mengajukan kasasi, maka putusan hakim yang menyatakan bebas batal demi hukum. "Karena masih ada proses lanjutan jadi terdakwa tetap dalam sel tahanan," jelas Bowo. (*)

Baca Juga:
DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA Menyusul Vonis Bebas Ronald Tannur
Baca Sebelumnya

Krista Exhibition Bakal Gelar Pameran Alat Kesehatan Terlengkap di Jakarta

Baca Selanjutnya

Laksanakan Putusan Kasasi, Kejari Sleman Eksekusi Terdakwa Lurah Caturtunggal Nonaktif

Tags:

Guru besar ilmu hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Sunarno Edy Wibowo Gregorius Ronald Tannur pembunuh pacar putusan bebas pembunuh pacar Dini Sera Afrianti

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar