KETIK, SLEMAN – Langkah hukum mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dalam perkara penyelewengan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman 2020 kini memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta resmi memperkuat vonis Pengadilan Negeri Yogyakarta melalui putusan Nomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT YYK.

Putusan ini diputus dalam musyawarah majelis hakim pada Selasa, 23 Juni 2026, dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 25 Juni 2026. Langkah hukum ini sekaligus menjadi penegas bahwa praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah tidak bisa ditoleransi begitu saja, kendati terdakwa sempat berlindung di balik tameng prosedur administratif pemerintahan.

Di tingkat banding, perkara ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Sutanto dengan anggota Ekowati Hari Wahyuni dan Agus Joko Purwanto. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair.

Rekayasa Kebijakan Demi Kepentingan Politik

Dalam salinan putusan disebutkan, bagaimana Sri Purnomo yang tinggal di kawasan Jaban, Tridadi, Sleman memanfaatkan posisinya sebagai bupati saat itu untuk mengintervensi alokasi dana hibah pariwisata.

Baca Juga:
Viral Iuran HUT RI di Cangkringan Sleman Tuai Keluhan, Panewu: Surat Sudah Dicabut!

Sebagai Implementing Agency, ia semestinya tidak memiliki kewenangan untuk memperluas cakupan penerima maupun peruntukan dana hibah, baik secara administratif maupun lewat penerbitan produk hukum seperti peraturan dan keputusan kepala daerah.

Terdakwa Sri Purnomo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

Alih-alih menyusun rencana kegiatan agar dapat diimplementasikan secara terarah, terdakwa justru melompati mekanisme baku dengan menyalurkan langsung dana tersebut kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Kelompok Masyarakat (Pokmas), sehingga kelompok-kelompok itulah yang akhirnya merancang dan menjalankan programnya sendiri. Di sisi lain, proses lahirnya Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 pun dinilai cacat prosedur.

Majelis hakim menyoroti bentuk penyalahgunaan wewenang tatkala terdakwa memerintahkan Emmy Retnosari selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Sleman sekaligus Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Hibah Pariwisata ke rumah dinas bupati demi mengondisikan daftar Pokmas dan Pokdarwis penerima hibah.

Baca Juga:
Bupati Sleman Kukuhkan Pengurus Forikan 2026-2030, Genjot Konsumsi Ikan untuk Keluarga

Intervensi tersebut semakin kentara ketika terdakwa melarang saksi Nyoman Rai Savitri melakukan sosialisasi dana hibah ke desa wisata, dengan maksud agar agenda tersebut dikendalikan langsung oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut 3, yakni Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa.

Pola ini berjalan secara sistematis. Kebijakan itu diperkuat lewat penerbitan Surat Edaran resmi beratasnamakan jabatan bupati yang kemudian diakomodir ke dalam Perbup Nomor 49.

Tak hanya itu, keterlibatan anak kandung terdakwa, Raudi Akmal, yang kala itu berstatus sebagai anggota DPRD Sleman, turut memuluskan pengumpulan sekitar 167 proposal pengajuan dari berbagai kelompok masyarakat untuk digarap instansi terkait demi mendongkrak elektabilitas paslon yang dijagokan.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DIY tertanggal 12 Juli 2024, rangkaian manuver politik praktis ini berujung pada kerugian keuangan negara hingga Rp10.952.457.030.

Argumen yang Kandas

Upaya hukum banding ditempuh oleh kedua belah pihak. Pada persidangan tingkat pertama sebelumnya, perkara ini diadili oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang diketuai Melinda Aritonang bersama Gabriel Siallagan dan Elias Hamonongan sebagai hakim anggota.

Kala itu, tim penasihat hukum Sri Purnomo ngotot meminta kliennya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dengan dalih bahwa Peraturan Bupati merupakan ranah administratif murni yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pemilu.

Namun, argumen tersebut mentah di hadapan majelis hakim. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sleman melayangkan memori banding lantaran memandang vonis tingkat pertama terlalu ringan.

JPU sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti penuh sebesar Rp10,9 miliar karena menilai dana hibah tersebut telah disalahgunakan untuk kepentingan kampanye istri terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim tingkat banding mengambil sikap sejalan dengan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama pada halaman 768 sampai 776. Unsur delik penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP Nasional (menggantikan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama) dinilai telah terpenuhi secara sempurna.

Terdakwa terbukti secara aktif menggerakkan dan memerintahkan bawahannya demi kepentingan pribadi. Kendati demikian, majelis hakim tingkat banding menolak tuntutan uang pengganti dari jaksa dengan pertimbangan bahwa fasilitas fisik yang telanjur dibangun dari dana tersebut tetap dimanfaatkan oleh warga desa.

Menanti Putusan Kasasi

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 6 tahun kepada Sri Purnomo, ditambah denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Denda tersebut wajib dilunasi dalam kurun waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika mangkir, harta benda atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang negara, atau diganti dengan tambahan kurungan selama empat bulan apabila hasil lelang tidak mencukupi.

Di tengah bergulirnya proses hukum lanjutan, kubu Sri Purnomo melalui kuasa hukumnya, Soepriyadi, memastikan bahwa pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut Soepriyadi, kerangka dasar putusan banding tidak jauh berbeda dengan vonis tingkat pertama, dengan perubahan kecil yang hanya menyangkut durasi subsider denda.

"Bandingnya kan tetap, cuman yang berubah saja itu di ruang denda. Tadinya 90 hari, jadi 120 hari. Itu saja yang beda, setidaknya substansinya sama," ungkap Soepriyadi, Senin 20 Juli 2026, saat dikonfirmasi langkah hukum yang dilakukan.

Menanggapi pertanyaan publik mengenai kesan bahwa putusan tersebut menjadi lebih berat bagi kliennya, Soepriyadi menepis asumsi tersebut. Ia memandang penambahan tenggat waktu hari pengganti denda sebagai hal yang proporsional dan tidak mengubah esensi keadilan secara keseluruhan bagi kliennya.

"Kalau dibilang jadi lebih berat menurut saya sih tidak juga. Hanya persoalan masa hari untuk penggantinya saja, tapi poin-poinnya tetap saja," pungkasnya.

Dengan begiru pihaknya kini tinggal menunggu hasil pemeriksaan tingkat akhir di Mahkamah Agung tanpa merasa terbebani dengan penambahan durasi subsider tersebut.

Langkah serupa turut ditempuh oleh pihak kejaksaan. Kasi Intel Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, pada Rabu, 22 Juli 2026, menegaskan bahwa pihaknya juga telah mengajukan permohonan kasasi. Salahsatu fokusnya terletak pada persoalan uang pengganti, agar seluruh kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.

"Betul kami juga mengajukan kasasi, demi memastikan seluruh aspek kerugian negara dapat terakomodasi secara maksimal di tingkat Mahkamah Agung," ungkap Murti.

Langkah tersebut menurutnya diambil sebagai wujud komitmen korps Adhyaksa mengawal tuntas perkara korupsi dana hibah yang terjadi pada masa pandemi Covid-19. Sehingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat. (*)