KETIK, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan penertiban lalu lintas di kawasan Pasar Kebalen. Penertiban tersebut sebagai upaya untuk memulihkan fungsi jalan. 

Selama ini jalanan di Pasar Kebalen sering kali padat oleh kendaraan yang melintas maupun aktivitas transaksi jual beli. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan, penertiban sebagai tindaklanjut arahan Diskopindag Kota Malang terhadap pedagang yang berjualan hingga badan jalan. 

"Penertiban ini adalah awal dari tindak lanjut yang sudah disampaikan oleh Diskopindag kepada pedagang. Sebagaimana diketahui penindakan untuk tidak berdagang di tengah jalan. Ada pembatasan-pembatasan, tetapi selalu tidak taat," ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.

Berdasarkan aturan Diskopindag Kota Malang, aktivitas jual beli di Pasar Kebalen hanya diperbolehkan pada malam hingga pagi hari, yakni pukul 00.00–06.00 WIB. Setelah itu, jalan harus kembali difungsikan sebagaimana mestinya.

"Sekarang pada prinsipnya adalah diharapkan jalan ini adalah fungsinya untuk kepentingan lalu lintas, jangan sampai dipergunakan selain kepentingan lalu lintas. Maka saatnya sekarang inilah untuk memfungsikan jalan sebagaimana mestinya," tegasnya. 

Baca Juga:
Sidak Tiga Lokasi, Satpol PP Kota Malang Rampas 97 Botol Minol Ilegal

Jaya menekankan penertiban pedagang tidak bisa hanya dilakukan oleh Dishub Kota Malang saja, harus melibatkan seluruh pihak. Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan transaksi dengan layanan tanpa turun (lantatur) atau drive thru. Aktivitas tersebut justru semakin memperparah kemacetan. 

"Sangat berdampak drive-thru ini. Ini sudah ada indikasi apalagi sore jam 15.00 WIB, mobil bahkan itu sudah melakukan drive-thru. Ini perilaku yang kurang bagus. Maka sekali lagi lalu lintas ini adalah mengenai perilaku," ungkap Jaya. 

Menurutnya, diperlukan pemantauan secara berkala terkait aktivitas jual beli di Pasar Kebalen untuk memastikan pedagang dan pembeli taat aturan. Dishub Kota Malang juga berkomitmen untuk masif mengembalikan fungsi jalan akibat volume kendaraan yang semakin padat. 

"Kita seharusnya ada pemantauan terus-menerus. Inilah kami juga berharap masyarakat juga kalau sudah tahu bahwa pukul 06.00 WIB tidak ada jual beli, maka disarankan tidak melakukan transaksi di selain jam atau waktu yang sudah ditentukan," tutupnya. (*)

Baca Juga:
Presidium Aremania Sesalkan Insiden Pengeroyokan Wisatawan Surabaya dan Perusakan di Pantai Wediawu, Siap Beri Pendampingan Hukum Aremania