KETIK, SIDOARJO – Upaya Pemkab Sidoarjo membuka akses jalan antara Desa Banjarbendo dan Jati melewati fasilitas umum jalan Perumahan Mutiara Regency membuahkan hasil. Dalam peradilan banding di PTTUN Surabaya, majelis hakim menyatakan pembongkaran tembok pembatas yang dilakukan Pemkab Sidoarjo sudah sesuai aturan perundang-undangan.
"Menimbang, bahwa tindakan pembanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka gugatan terbanding/penggugat harus dinyatakan ditolak seluruhnya." Demikian sebagian isi Putusan Majelis Hakim Tinggi TUN, bernomor 84/B/TF/2026/PT.TUN.SBY.
Dengan demikian, Putusan perkara Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY tertanggal (17/7/2026), yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Reza Adyatama SH dianggap batal dengan adanya putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN yang diketuai oleh R. Basuki Santoso SH MH dalam pertimbangan putusan menyatakan bahwa tindakan Pemkab Sidoarjo melakukan Pembongkaran Tembok Pembatas Kawasan antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasarnya adalah keselamatan, keamanan, dan kepentingan umum lebih utama.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo I Komang Rai Warmawan membenarkan bahwa putusan banding di PTTUN dimenangkan Pemkab Sidoarjo. Akan tetapi pihak penggugat mengajukan Kasasi.
Baca Juga:
Frontage Road Segera Tuntas, Bupati Subandi Minta Percepatan"Terhadap putusan Majelis Hakim Tinggi TUN itu, penggugat mengajukan kasasi mas," ujar Komang singkat. (*)