Prof Cecep: Pendidik Wajib Jadi Anggota Profesi Guru

Editor: Marno

2 Nov 2025 12:03

Thumbnail Prof Cecep: Pendidik Wajib Jadi Anggota Profesi Guru
Ditjen GTK PG) Kemdikbudristek mengumpulkan pimpinan 52 OPG di Jakarta, 30 Oktober hingga 1 November 2025. (Foto: Tio for Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Guru wajib menjadi anggota Organisasi Profesi Guru (OPG) Hal ini sesuai dengan Pasal 41 Ayat (3) UU No. 14 Tahun 2005.

"Apabila guru tidak menjadi anggota OPG, berarti guru tersebut melanggar UUGD (Undang-Undang Guru dan Dosen)," tegas pakar hukum Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM.

Penegasan ini disampaikan saat Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK PG) Kemdikbudristek mengumpulkan pimpinan 52 OPG di Jakarta, 30 Oktober hingga 1 November 2025.

Ia menambahkan, konsekuensi dari pelanggaran tersebut sangat serius. "Dengan demikian, ada 'pelanggaran' disiplin dan perlu 'law enforcement'," tandas Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia itu.

Baca Juga:
Melalui Proteg, Guru Honorer Tak Sekadar Mengajar, tetapi Juga Berwirausaha

Foto Sebanyak 52 pimpinan OPG ini untuk memberikan pendampingan implementasi Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap OPG. (Tio for Ketik.com)Sebanyak 52 pimpinan OPG ini untuk memberikan pendampingan implementasi Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap OPG. (Tio for Ketik.com)

Menyikapi maraknya isu kriminalisasi terhadap guru, Ketua Umum Asosiasi Guru Bahasa dan Sastra Indonesia (AGBSI), Setio Wawan Adiatma, menyuarakan dukungannya terhadap gagasan Prof. Cecep mengenai pembentukan konfederasi guru.

Menurut Wawan, konfederasi ini krusial agar seluruh OPG memiliki satu penafsiran yang sama dalam proses pendampingan hukum bagi guru.

"Dukungan ini sebagai bagian upaya agar organisasi profesi memiliki penafsiran yang sama dalam proses pendampingan guru terkait dengan maraknya kriminalisasi terhadap guru. Konfederasi organisasi bisa fokus dalam melindungi profesi guru tersebut," kata Wawan dalam diskusi.

Baca Juga:
Kekerasan Terhadap Guru dan Perlindungan Bagi Pendidik

Pada acara ini, Ditjen GTK PG mengumpul pimpinan 52 OPG ini untuk memberikan pendampingan implementasi Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap OPG.

Kegiatan ini dihadiri para ketua umum dan sekretaris umum dari puluhan OPG tersebut. Acara ini dibuka dan ditutup oleh Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Dr. Kasiman, S.Pd, S.T, M.M. Kasiman mendorong seluruh pimpinan organisasi untuk segera memenuhi tata kelola organisasi guru sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Ristek yang baru.

Hal senada disampaikan Panitia Pelaksana, Taufan. Ia menegaskan, kegiatan ini bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan profesionalisme guru.

"Ini merupakan rangkaian dari komitmen bersama OPG dalam upaya peningkatan profesionalisme. Salah satunya (kami) memberikan pendampingan untuk bisa memenuhi kelengkapan administrasi organisasi sesuai permendikbud," ujar Taufan.

Selain penguatan tata kelola dan aspek yuridis, kegiatan ini juga menghadirkan solusi praktis bagi OPG.

Perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI turut memberikan paparan mengenai "Tata Cara Pembentukan Badan Hukum Perkumpulan dan Perubahan". Sesi ini memberikan informasi dan solusi langsung terkait berbagai permasalahan administrasi badan hukum yang selama ini dihadapi oleh sebagian besar organisasi profesi. (*)

Baca Sebelumnya

Cegah Risiko Bencana, Kecamatan Lowokwaru Dorong Edukasi Mitigasi Menuju Kota Malang Nyaman

Baca Selanjutnya

Anak Aniaya dan Bunuh Ibu Kandung di Jember, Hanya karena Ditegur

Tags:

OPG Organisasi Profesi Guru pendidik Wajib jadi anggota Prof Cecep

Berita lainnya oleh Marno

Rebranding, Zest Jadi Swiss-belexpress Jemursari Surabaya dengan Spirit Baru

9 April 2026 18:20

Rebranding, Zest Jadi Swiss-belexpress Jemursari Surabaya dengan Spirit Baru

Peduli Pelestarian Lingkungan, BRI Bantu Bibit Tanaman untuk Kelompok Tani di Medokan Ayu

6 April 2026 10:15

Peduli Pelestarian Lingkungan, BRI Bantu Bibit Tanaman untuk Kelompok Tani di Medokan Ayu

Bisikan Perjamuan Terakhir Masuk Empat Terbaik  Festival Film di Prancis

1 April 2026 18:40

Bisikan Perjamuan Terakhir Masuk Empat Terbaik Festival Film di Prancis

Kinerja Solid, Laba Bersih Bank Jatim Naik 20,65 Persen Jadi Rp1,54 T pada 2025

31 Maret 2026 15:29

Kinerja Solid, Laba Bersih Bank Jatim Naik 20,65 Persen Jadi Rp1,54 T pada 2025

Festival Ramadan Doble Track SMAN 1 Panji Raih Omzet Rp 39,8 Juta

17 Maret 2026 20:36

Festival Ramadan Doble Track SMAN 1 Panji Raih Omzet Rp 39,8 Juta

Awas Penipuan Modus File .APK Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Waspada

16 Maret 2026 21:05

Awas Penipuan Modus File .APK Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Waspada

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar