Pria ini Lapor Propam, Usai Diperiksa Lalu Jadi Tersangka Kasus KDRT Dalam Hitungan Jam

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Muhammad Faizin

12 Apr 2025 00:03

Thumbnail Pria ini Lapor Propam, Usai Diperiksa Lalu Jadi Tersangka Kasus KDRT Dalam Hitungan Jam
Advokat Supendi SH MH (Kaos Putih) mendampingi kliennya Darmanto saat melapor ke Bid Propam Polda Sumsel, Jumaat Sore 11 April 2025, (Foto : M Mahendra Putra/ Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Penyidik Unit PPA Polrestabes Palembang dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumatera Selatan pada Jumat sore, 11 April 2025. Pelapornya adalah pengacara Supendi, yang mewakili kliennya Darmanto Effendi. 

Pelaporan ini didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan oleh Unit PPA Polrestabes Palembang terhadap Darmanto Effendi dalam kasus dugaan penelantaran anak dan istri, yang berinisial ER. 

Supendi menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya terasa janggal karena berlangsung sangat cepat, sehingga terkesan dipaksakan. 

"Hari ini klien kami dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, dan hari ini juga klien kami ditetapkan tersangka. Ini ada apa, terkesan ada tekanan, jelas kami keberatan," ujar Supendi. 

Baca Juga:
Kontraktor di Palembang Dilaporkan Istri ke Polda Sumsel, Terseret Dugaan KDRT dan Perzinaan

Selain melaporkan para penyidik hingga kanit PPA Polresta Ke Propam Polda, Supendi juga telah melayangkan surat permohonan agar perkara tersebut digelar khusus di Mapolda Sumsel. Bahkan penanganan perkara ini juga diminta untuk dialihkan ke Mapolda Sumsel.

"Kami juga meminta gelar khusus, Jelas timpang berat sebelah, kami butuh keterbukaan dan keadilan." tegasnya yang juga sudah melaporkan balik pelapor dalam kasus ini. 

Diketahui, Darmanto yang tercatat sebagai warga Jalan HM Rasyad Nawawi, Kecamatan IT III Palembang ini juga melaporkan ER ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dihari yang sama ia ditetapkan tersangka. 

Darmanto mengatakan, peristiwa penganiayaan itu telah berlangsung cukup lama, tepatnya pada 20 September 2018 silam, di tempat tinggalnya.

Baca Juga:
Kombes Pol Roedy Kupas Perlindungan Hukum Disabilitas di UAJY, Soroti KUHP Baru

Darmanto balik menuding, justru ia yang dianiaya oleh sang istri dengan cara dicakar dan ditusuk menggunakan kunci mobil.

“Selama ini saya sudah cukup sabar, namun melihat dia seperti itu makanya saya laporkan dia ke polisi atas kasus penganiayaan. Saya mengalami luka cakar dan robek di pergelangan tangan,” kata Darmanto saat diwawancarai

Sementara itu, kuasa hukum Darmanto, Supendi didampingi rekannya Inneke Julyana Vermarien mengatakan, awalnya korban tidak ingin melaporkan istrinya ke polisi, lantaran masih ingin diselesaikan secara kekeluargaan.

“Klien kami adalah korban KDRT. Namun, karena pertimbangan menjaga keharmonisan keluarga, dia memilih diam. Tapi sekarang, klien kami justru dilaporkan dengan tuduhan penelantaran, padahal itu tidak benar,” jelas Supendi.

Dia mengatakan, kasus penelantaran anak yang dituduhkan oleh terlapor ER terhadap kliennya tidaklah benar. Sebab, selama ini Darmanto selalu memberikan nafkah sekitar Rp5 juta sampai Rp8 juta setiap bulannya bahkan sampai saat ini Anak dan perempuan yang masih berstatus istrinya tersebut masih menempati rumah yang ia dapat dari jerih payahnya selama ini sebagai pengusaha.

“Apa yang dia tuduhkan dan laporkan ke polisi itu tidak benar. Klien kami selalu memberikan nafkah setiap bulan. Kami ingin laporan ini segera ditindaklanjuti, keadilan harus ditegakkan,” kata Supendi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya membenarkan adanya laporan tersebut dan akan mengkrosceknya lebih lenjut, "Betul telah kita terima laporannya, dan akan segera di tindaklanjuti oleh petugas berwenang," tegasnya. (*) 

Baca Sebelumnya

Aksi Heroik Bule Jerman Tolong 2 Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang, Berikut Identitasnya

Baca Selanjutnya

Bea Cukai dan Pemkab Malang Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT bagi Satlinmas

Tags:

KDRT #Bid Propam Polda sumsel #lapor Balik # Kasus Penelantaran anak

Berita lainnya oleh Mahendra Putra

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

10 Mei 2025 06:55

Praperadilan Dikabulkan, PN Palembang Batalkan Status Tersangka Darmanto Effendi dalam Kasus KDRT

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

9 Mei 2025 10:05

Bondong-Bondong ke PN Palembang, Keluarga Korban Pembunuhan Elza Ariesta Desak Terdakwan Dihukum Seberat-beratnya

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

9 Mei 2025 09:42

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Datuk Penganiaya Dokter Koas Palembang Divonis 2 Tahun Penjara

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

9 Mei 2025 04:03

Pra Peradilan Mantan Wakil Wali Kota Palembang Kandas di Meja Hijau

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

30 April 2025 13:57

Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

25 April 2025 07:52

Kisah Sukses 'King's Seafood' Raja Restoran Hindangan Laut Palembang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar