KETIK, MALANG – Aksi membawa kabur sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan kembali terjadi di Kabupaten Malang.

Kali ini Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial DS (23) yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik warga Kecamatan Gedangan.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban EF (35) melaporkan sepeda motornya yang tidak dikembalikan usai dipinjam oleh terduga pelaku pada Minggu 26 Juli 2026 lalu.

"Terduga pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan hendak membeli makanan," ujar Budiono, Minggu 2 Agustus 2026.

Sebelum memberikan kendaraan tersebut, korban sempat mengingatkan DS agar segera mengembalikan motor karena masih akan digunakan untuk keperluan lain. Namun, setelah membawa motor tersebut, DS tidak kunjung kembali.

Baca Juga:
Samsat Talangagung Kabupaten Malang Pangkas Antrean, Berkas STNK Lima Tahunan Kini Diproses Dalam Satu Alur

"Namun kendaraan malah dibawa pergi, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 21,5 juta," jelasnya.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Tajinan bersama Satreskrim Polres Malang langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa DS berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemetaan keberadaan terduga pelaku, petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di sebuah kontrakan di wilayah Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang," kata Budiono.

Baca Juga:
Polisi Selidiki Video Dugaan Asusila Sesama Pria di Pinggir Sungai Malang, Ini Fakta Awalnya

Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut pada Sabtu 1 Agustus 2026. Polisi langsung melakukan pengamanan sekaligus menyita kendaraan yang diduga milik korban.

"Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Tajinan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Budiono menyebut, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih memeriksa terduga pelaku dan sejumlah saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya perkara serupa.

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan, penyidik juga mendalami keterangan tersangka apakah melakukan perbuatan serupa di tempat lain," pungkasnya.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)